zoom-in lihat foto Simak Syarat Terbaru Naik Pesawat Mulai 29 Agustus 2022
Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbang / ilustrasi Terminal Bandara (kompas.com)

TRIBUNJUALBELI.COM – Peraturan terbaru untuk naik pesawat terbang telah dirilis.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerapkan aturan baru naik pesawat per hari ini, (29/8/2022).

Apa saja syarat ataupun aturan terbaru yang telah diterapkan oleh Kemenhub?

Cek disini Jasa Import Sparepart Pesawat | 0852 7075 8622

Aturan baru untuk naik pesawat ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Neheri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken pada Jumat (26/8/2022), mengutip dari Kompas.com.

Dengan mengacu pada SE tadi, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen saat akan melakukan perjalanan.

Dapatkan Roaming Koper Kabin & Bagasi L002 Kualitas Premium Harga Terjangkau

Sebagai ganti, penumpang wajib telah mendapat vaksinasi booster untuk syarat naik pesawat.

Kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara dan operasional bandara bisa dilaksanakan 100 persen.

SE Kemenhub ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.

2 dari 4 halaman

Cek disini Jagonya Reparasi Tas Dan Koper Sentul Selatan - Bogor

"Aturan ini diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022," ujar Pelaksanaan Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono, dikutip dari Kompas.com (29/8/2022).

Lantas, bagaimana aturan dan syarat terbaru naik pesawat terbang?


Berikut ini aturan baru naik pesawat terbang serta protokol kesehatan yang wajib dipatuhi, dilansir dari Kompas.com.

1. Aturan Baru Naik Pesawat

Melansir dari laman dephub.go.id (29/8/2022), bahwa setiap penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi aturan berikut:

Cek disini Terbaik Reparasi Koper Terdekat - Bogor

- Usia 18 tahun ke atas

Wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

- WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri

3 dari 4 halaman

Wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

Dapatkan Koper Cantik Roaming List Gold Kabin & Bagasi T088 Harga Terjangkau

- Usia 6-17 tahun

Wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.

- Usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri

Dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.


- Usia di bawah 6 tahun

Tidak wajib booster.

Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Cek disini Jasa Import Koper dan Tas Ransel | Sahabat import - Bekasi

4 dari 4 halaman

- Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan

Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Dapatkan Tas Koper Polo City Hardcase size 20 inch - 071 Berkualitas

Adanya aturan baru itu menghapus syarat hasil negative tes RT-PCR atau rapid test antigen yang selama ini digunakan untuk syarat naik pesawat terbang.

Meski begitu, aturan baru naik pesawat ini tidak berlaku bagi penumpang yang termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dna pelayanan terbatas.

Cek harga Tas Kanvas Ransel Motif Beragam Bisa Custom Harga Murah - Yogyakarta

2. Protokol Kesehatan

Para calon penumpang juga wajib untuk menerapkan protokol kesehatan selama di bandara dan perjalanan.


Inilah protokol kesehatan bagi penumpang pesawat yang wajib dilakukan:

- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Dapatkan Real Polo Tas Koper Kabin Hardcase Fiber ABS - 4 Roda Putar - GGAG Size 20 Inch

- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

- Disarankan untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang penerbangan.

Terkait aturan baru naik pesawat ini mencabut SE Menhub No 77 Tahun 2022 dan mulai diterapkan pada 29 Agustus 2022.

(Mirta/TribunJualbeli.com)

Selanjutnya