zoom-in lihat foto Gara-gara Xpander dan Wuling, Pembeli Mobil Avanza dan Xenia Bekas Dapat Untung Besar, Kok Bisa?
Mitsubishi Xpander | Motioncars - INQUIRER.net

TRIBUNJUALBELI.COM - Toyota Avanza, Honda Mobilio, Daihatsu Xenia, dan Suzuki Ertiga mendapatkan julukan sebagai mobil sejuta umat.

Keempat mobil di kelas low multi purpose vehicle (LMPV) itu penjualannya paling besar di antara model dan segmen lain.

Bukan hanya di pasar mobil baru, tetapi mobil bekas pun keempat model itu masih menjadi pilihan masyarakat.

PROMO KEMERDEKAAN: Motor Matic Honda Vario 125cc ESP ISS Harga Bekas Rasa Baru Cuma Rp 8juta Lho!

Selain mendapatkan mobil dengan kapasitas tujuh penumpang, harga yang ditawarkan pun relatif terjangkau, ketimbang beli baru.

Namun, setelah hadir pendatang baru di kelas sama, yaitu Mitsubishi Xpander dan Wuling Confero, harga keempat model itu menjadi turun. 

Pengakuan Pengamat Pasar Mobil Bekas sekaligus Manajer Senior WTC Mangga Dua Herjanto Kosasih, penurunan harga terjadi Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.

"Tergantung tipe dan tahun, serta kondisinya. Meskipun Xpander dan Confero belum ada di pasar mobil bekas," kata Herjanto saat dihubungi Otomania.com, Senin (28/8/2017).

Sebagai contoh, Avanza lansiran 2014 normalnya dijual Rp 140 juta sampai Rp 150 juta, tetapi setelah Xpander dan Confero diluncurkan, turun menjadi Rp 135 jutaan.

"Harga turun ini untung buat pembeli, tetapi rugi buat pedagang, karena untungnya otomatis menjadi lebih kecil lagi."

2 dari 4 halaman

"Tren seperti itu yang selalu terjadi jika ada model baru di segmen yang sama," ujar Herjanto. (Otomania.com/Aditya Maulana)

Banyak yang Gak Tahu, Ternyata Ini Fungsi Fasilitas SWDKLLJ di STNK dan Cara Penggunaannya

Sebagai pengguna kendaraan, setiap tahunnya Anda selalu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) saat memperpanjang pajak STNK.

Lantas, tahukah Anda manfaat dari "tarikan" tersebut?


NTMC Korlantas Polri coba menyosialisasi manfaat atau faedah yang bisa didapatkan setiap pemilik kendaraan bermotor.

SWDKLLJ yang Anda bayarkan berarti asuransi Jasa Raharja akan siap meng-cover kecelakaan.

Santunan yang diberikan cukup banyak, seperti misalnya kecelakaan dan meninggal dunia, mendapat santunan Rp 25 juta.

Cacat tetap (optimal) juga sebesar Rp 25 juta.

Sedangkan biaya rawat (maksimal) sebesar Rp 10 juta dan biaya penguburan Rp 2 juta.

Meski tidak dihendaki, namun jika datang sial maka kita harus tahu cara menggunakannya.

3 dari 4 halaman

Berikut tata caranya:

1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.

2. Isi formulir, ajukan dengan memasukkan laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat informasi kesehatan dari dokter yang membuat perlindungan atau dari Rumah Sakit, KTP jati diri korban atau ahli waris.

3. Bila korban luka-luka, lampirkan kuitansi biaya perawatan dan pengobatan yang asli.


Bila meninggal dunia, dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.

4. Hak santunan akan gugur bila pengajuan lebih dari enam bulan sejak mulai terjadinya musibah, atau tak dilakukan penagihan dalam kurun tiga bulan sejak hak santunan disetujui oleh Jasa Raharja.

Santunan ini diberikan bukan hanya pada seorang atau pengemudi namun juga berlaku pada beberapa penumpang yang ikut jadi korban kecelakaan.

Masih Belum Tahu Soal Pajak Progresif di STNK? Begini Penjelasannya

Jangan kaget kalau mengetahui skutik 110 cc Anda lebih mahal ketimbang pajak kendaraan bermotor (PKB) skutik 150 cc dengan tahun buatan yang sama.

Bisa jadi, hal tersebut karena terkena pajak progresif.

4 dari 4 halaman

Bagaimana cara lihatnya?

Soal pajak progresif, ada kode-kode tertentu pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang menyatakan tingkatan pajak progresif.

Coba cek dan simak STNK Anda, kemudian cari halaman Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/ BBN-KB dan SWDKLLJ yang biasanya berwarna cokelat.

Pada bagian kanan, di atas besaran PKB, BBN-KB, dan lain-lain, ada kotak pertama yang berisi kode-kode.


Lihat bagian kode paling belakang, itulah tanda pajak progresif.

Biasanya tiga angka, dan jika tertera 001, artinya kendaraan Anda adalah yang pertama, dan dikenakan pajak 2 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) kendaraan itu.

DPP ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing dengan melihat harga pasaran kendaraan dan hal-hal yang mengurangi nilai kendaraan tersebut.

Lalu, jika tertera angka 002, 003, dan seterusnya, artinya kendaraan sudah kena pajak progresif yang menunjukkan kendaraan tersebut adalah kepemilikan yang ke-2, ke-3, dan seterusnya.

Berita ini sudah tayang di laman Otomania.com dengan judul Xpander dan Wuling Rusak Harga Avanza-Xenia Bekas

Selanjutnya