TRIBUNJUALBELI.COM – Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi syarat wajib bagi pengemudi sepeda motor maupun mobil.
Pasalnya SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang.
Lantas, berapa sih biaya, syarat dan cara pembuatan SIM baru di tahun 2022?
Cek harga Motor Yamaha Tahun 2019 Plat Semarang Surat Lengkap - Semarang
Seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor bisa mendapatkan SIM yang diberikan oleh Polri.
Jadi, setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM saat mengemudi.
Dapatkan JY Car Anti Slip Hp dashboard Mobil Motor - Mini - Stiky Ped - VAOT01 Harga Termurah
SIM dibagi menjadi beberapa kategori, disesuaikan dengan jenis kendaraan.
Untuk SIM C sendiri juga dibagi lagi menjadi tiga kategori sesuai kapasitas mesin.
Seperti SIM C untuk kapasitas mesin maksimal 250 cc, SIM C1 untuk mesin 250 cc sampai 500 cc dan SIM C2 untuk motor kapasitas diatas 500 cc.
Cek harga Motor Honda Scoopy Tahun 2018 Plat Blitar Surat Legkap Pajak Jalan - Blitar
Kalau begitu, berapa biaya untuk pembuatan SIM baru, dan apa saja syarat serta cara pembuatannya?
Berikut ini daftar biaya pembuatan SIM baru, syarat dan cara pembuatannya di tahun 2022, dilansir dari Tribunnews.com.
1. Syarat Umum Pembuatan SIM Baru
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Polri atau Dokter Umum
- Pas Foto
Cek harga Mobil Honda Jazz Tahun 2011 Bekas Manual Pajak baru Siap Pakai - Kulon Progo
- Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) Asli dan Fotokopi KTP sebanyak 4 lembar
- Fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia
- Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di situs resmi Polri.go.id
- Memiliki pengetahuan seputar peraturan lalu lintas secara teknik dasar untuk mengendarai kendaraan bermotor
Dapatkan Nutens Blacknut 25ML - Penghitam Plastik Body Motor / Plastik Mobil Trim Restorer
- Bisa membaca dan menulis
- Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan
2. Persyaratan Usia
- Minimal usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM D1
- Minimal usia 18 tahun untuk SIM C1
Cek harga Motor Yamaha NMax Tahun 2020 Bekas Siap Pakai Surat Lengkap - Surabaya
- Minimal usia 19 tahun untuk SIM C2
- Minimal usia 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM B1
- Minimal usia 21 tahun untuk SIM B2
- Minimal usia 22 tahun untuk SIM B1 umum
- Minimal usia 23 tahun untuk SIM B2 umum
Dapatkan Stella Car Parfume Refill Musk Yellow 8ml - Pengharum Mobil
3. Biaya Pembuatan atau Penerbitan SIM Baru
- Biaya pembuatan SIM A adalah Rp 120.000
- Biaya pembuatan SIM B 1 maupun SIM B 2 adalah Rp 120.000
- Biaya pembuatan SIM C, SIM C 1, SIM C 2 adalah Rp 100.000
Cek harga Mobil Toyota Kijang Innova G Manual Tahun 2011 Pajak Hidup - Surabaya
- Biaya pembuatan SIM D maupun SIM D 2 adalah Rp 50.000
Selain itu, masih ada beberapa biaya lain yang harus dibayarkan seperti biaya asuransi Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.
4. Cara Pembuatan SIM Baru
Inilah cara membuat SIM baru:
- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik. Disertai melampikan fotokopi KTP dan pas foto.
Cek harga Mobil Toyota Rush TRD Sportivo Matic 2020 Bekas Surat Lengkap - Jakarta Timur
- Membayar biaya pembuatan SIM.
- Mengumpulkan semua berkas dalam satu map lantas diserahkan kepada petugas.
- Mengikuti ujian teori yang diadakan, apabila lulus ujian maka akan melanjutkan ke tahapan berikutnya.
- Menjalani ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang akan dibuat.
- Pemohon yang lulus dalam ujian teori dan praktik akan dipanggil untuk pembuatan SIM.
Dapatkan ROBOT RT-C08 Car Charger Colokan Mobil - 3 Port USB & Type C - Garansi Resmi 1 Tahun
- Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata, pengambilan foto, serta tanda tangan.
- Pembuatan SIM selesai, pemohon tinggal menunggu SIM dicetak.
Itulah rincian biaya, syarat dan cara pembuatan SIM baru di tahun 2022.
(Mirta/TribunJualbeli.com)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!