TRIBUNJUALBELI.COM – Sebuah dokumen penting yang wajib dimiliki setiap penduduk Indonesia yaitu Akta Kelahiran.
Biasanya dalam akta kelahiran akan tertulis sejumlah informasi penting tentang pemiliknya.
Namun, apa saja syarat dan cara membuat akta kelahiran bagi anak diluar nikah?
Cek disini Konveksi Baju Bayi Bahan Premium Harga Terjangkau - Flores Timur
Bagi anak yang lahir dari sebuah ikatan pernikahan tentu tidak perlu bingung perkara nama ayah dan ibu dalam akta kelahiran.
Tetapi bagaimana dengan anak yang lahir di luar hubungan pernikahan?
Seperti anak yang terlahir dari hubungan seks bebas atau anak yang terlahir dari perempuan yang mengalamai kekerasan seksual.
Anak-anak tersebut tentu tetap bisa memiliki dokumen kependudukan berupa akta kelahiran.
Negara sudah memfasilitasi pembuatan akta kelahiran bagi setiap orang.
Cek disini Kereta Bayi Bekas Layak Pakai Masih Bagus Siap Pakai - Serang
Bahkan jika orang atau anak itu lahir dari sebuah hubungan di luar pernikahan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh.
"Bagi siapapun yang memiliki anak di luar perkawinan tetap bisa membuat akta kelahiran buat anaknya," ujar Zudan melalui video penjelasannya di akun TikTok Zudan Arif Fakhrulloh.
"Nanti akan dibuatkan akta kelahiran anak seorang ibu. Di dalam akta kelahiran tidak ditulis nama ayahnya," lanjutnya, dikutip dari Kompas.com.
Akta Kelahiran ini berisi informasi mulai dari nama, tempat, tanggal lahir, hingga siapa nama ayah dan ibunya.
Cek disini CCTV Wifi Kamera Pengawas Untuk Bayi - Blitar/Malang/Batu - Malang
Lantas, bagaimana cara membuat akta kelahiran bagi anak yang lahir diluar nikah?
Berikut ini syarat dan cara membuat akta kelahiran untuk anak diluar nikah, dilansir dari Kompas.com.
Dapatkan Mainan Anak Keyboard Piano Doraemon Music Piano Anak Mainan Edukasi
Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran
Untuk orangtua atau keluarga yang akan membuat akta kelahiran anak yang lahir bukan dalam hubungan pernikahan, cukup membawa syarat 2 dokumen atau berkas.
1. Surat keterangan kelahiran apabila lahir di rumah sakit atau surat keterangan dari RT/RW apabil anak lahir di rumah; dan
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) sang ibu atau Kartu Keluarga (KK) ibu.
Syarat yang perlu dipenuhi hanya itu saja, karena belum menikah maka tak perlu syarat harus mencantumkan buku niha.
Cek disini Tempat Cuci Stroller Bayi Cibinong - Bogor 085890758688
Apabila syarat sudah terpenuhi, tinggal membawa berkas atau dokumen it uke kantor Dukcapil sesuai domisili ibu.
Penerbitan akta kelahiran untuk anak di luar nikah ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Manfaat Akta Kelahiran
Banyak manfaat yang bisa didapatkan dari kepemilikan akta kelahiran.
Oleh sebab itu, setiap warga negara akan diminta untuk mengurusnya dan memilikinya.
Salah satu manfaatnya sebagai wujud pengakuan Negara mengenai status sesorang individu, sebagai bukti kewarganegaraan seseorang, dokumen identitas seseorang dan lainnya.
Selain itu, akta kelahiran juga diperlukan untuk mengurus berbagai keperluan administratif.
Begitu pula digunakan untuk syarat mendaftar sekolah, mengajukan beasiswa, pencatatan perkawinan, melamar pekerjaan, pengurusan tunjangan keluarga dan lainnya.
Itulah beberapa syarat dan cara membuat akta kelahiran untuk anak yang lahir diluar hubungan pernikahan.
(Mirta/TribunJualbeli.com)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!