zoom-in lihat foto Simak Cara Perpanjang SIM Secara Online
Cara perpanjang SIM secara online / Ilustrasi gambar SIM

TRIBUNJUALBELI.COM - Bagi pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) sebagai surat yang sah.

Memiliki SIM menjadi lebih tenang jika berkeliaran dijalanan, karena terhindar dari tilangan motor.

SIM memiliki masa berlaku sehingga perlu dilakukan perpanjangan.

Dilansir dari Kompas.com, Perpanjangan SIM kini bisa dilakukan di rumah saja melalui ponsel atau secara online.

Dapatkan dompet kartu disini

Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Sebelum melakukan perpanjangan SIM online, pastikan sudah menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan, seperti:

  • KTP SIM lama

Dapatkan card holder disini

  • Tanda tangan di atas kertas putih
  • Pas foto dengan background/latar belakang biru

  • Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
  • Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator
  • Surat keterangan kesehatan mata, yang menjadi salah satu syarat perpanjangan SIM

Cek Harga : Kerajinan Dompet Clutch Etnik Anyaman Lontar Lurik Furing Katun Tutup Magnet - Denpasar

2 dari 2 halaman

Setelah dokumen siap, lakukan langkah-langkah perpanjangan SIM secara online seperti berikut :

- Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id.

- Pilih menu "Pendaftaran SIM Online". Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan.

- Isi data permohonan SIM baru. Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email.

Dapatkan dompet wanita disini

- Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku.

- Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.

- Pengambilan foto dan pencetakan SIM.

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat Lagi, Ini Cara Perpanjang SIM Secara Online"

Penulis : Janlika Putri Indah Sari
Editor : Azwar Ferdian

Selanjutnya