TRIBUNJUALBELI.COM - Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan pecahan kertas uang Rupiah baru tahun emisi 2022, pada Kamis (18/8/2022).
Terdapat tujuh pecahan kertas uang Rupiah baru 2022.
Dengan nominal yang terdiri dari Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.
Berikut ini bentuk dari pecahan kertas uang Rupiah baru 2022, sebagaimana termuat dalam tayangan video YouTube BI.

Cek Harga : Konveksi Tas Harga Terjangkau Kualitas Terbaik - Surabaya
Saat ini masyarakat sudah bisa mendapatkan uang Rupiah baru 2022 melalui Kas Keliling.
Kas Keliling merupakan layanan penukaran uang Rupiah dari BI yang hadir disejumlah lokasi.
Dengan layanan ini masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor BI untuk penukaran uang.
Lantas, bagaimana cara cek lokasi penukaran uang Rupiah baru 2022 di Kas Keliling?
Cek lokasi penukaran uang via PINTAR BI
- Kunjungi link cek penukaran uang Rupiah baru 2022 ini https://pintar.bi.go.id/, lewat browser di laptop atau ponsel
- Setelah situs web terbuka, klik menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling” yang tertera pada halaman awal.
Dapatkan dompet pria bahan dari kulit asli harga diskon di sini
- Kemudian, pilih provinsi yang hendak dituju sebagai lokasi penukaran uang Rupiah baru 2022.
- Terakhir, situs bakal menampilkan daftar lokasi penukaran uang Rupiah baru 2022 dari layanan Kas Keliling yang ada di provinsi tersebut, berikut dengan tanggal dan jam operasionalnya.
Itulah cara cek lokasi penukaran uang dari layanan Kas Keliling via PINTAR BI.
Sedangakan, cara untuk penukaran uang Rupiah baru 2022 di PINTAR BI sebagai berikut.
- Kunjungi link penukaran uang Rupiah baru 2022 ini https://pintar.bi.go.id/.
- Selanjutnya, pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling” yang berada di halaman awal situs.
- Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah pada mobil Kas Keliling yang diinginkan.
-Selanjutnya, situs bakal menampilkan daftar lokasi dan tanggal yang tersedia. Pilih lokasi dan tanggal penukaran uang tersebut sesuai kebutuhan.
- Isi data pemesanan, yang meliputi NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail aktif.
- Kemudian, pada tahap “Detail Pecahan” pilih opsi “Uang Rupiah TE (Tahun Emisi) 2022”.
Dapatkan hansanitizer kemasan mini harga termurah di sini
- Masukkan paket pecahan nominal uang Rupiah baru 2022 yang hendak ditukarkan.
- Setelah itu, klik opsi “Pesan” dan simpan bukti pemesanan penukaran uang Rupiah baru 2022.
- Bawa bukti pemesanan tersebut ke petugas Kas Keliling saat melakukan penukaran uang Rupiah baru 2022, sesuai dengan pilihan lokasi dan waktu sebelumnya.
Dikutip dari laman resmi PINTAR BI, ini syarat penukaran uang Rupiah baru 2022.
Syarat penukaran uang Rupiah baru 2022
- Penukaran uang Rupiah baru 2022 saat ini hanya tersedia dalam bentuk paket pecahan senilai Rp 200.000.
Rincian paket pecahan penukaran uang Rupiah baru 2022 adalah sebagai berikut:
- 1 lembar pecahan Rp 100.000
- 1 lembar pecahan Rp 50.000
- 1 lembar pecahan Rp 20.000
- 1 lembar pecahan Rp 10.000
- 2 lembar pecahan Rp 5.000
- 4 lembar pecahan Rp 2.000
- 2 lembar pecahan Rp 1.000
- Penukaran uang Rupiah baru 2022 bisa dilakukan maksimal hingga lima paket pecahan (Rp 1.000.000).
- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
- Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital atau cetak.
- Penukar harus membawa uang Rupiah yang hendak ditukarkan dengan nominal sesuai bukti pemesanan.
- Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
- Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
- NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran di Kas Keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!