TRIBUNJUALBELI.COM - Memiliki kendaraan bermotor perlu perpanjangan pajak untuk setiap tahunnya.
Memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dilakukan oleh pemiliki kendaraan bermotor.
Keterlambatan pembayaran perpanjangan STNK akan mendapatkan denda.
Pajak yang tidak dibayarkan dalam bebrapa tahun maka dendanya akan terakumulasi.
Cek Harga : Motor Honda ADV 150 2019 Hitam Bekas Pajak Lengkap Hidup - Bandung
Dilansir dari Kompas.com, Besaran pajaknya juga bervariasi, tergantung dari daerah atau domisili pemilik kendaraan.
Sebagai contoh, di DKI Jakarta tarif pajak PKB progresif sebesar 2 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama, 2,5 persen untuk kendaraan kedua, 3 persen untuk kendaraan ketiga, dan seterusnya.
Di samping PKB, ada tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 35.000, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008.
Untuk memperpanjang STNK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan:
1. Membawa STNK asli dan fotokopi
2. Membawa BPKB asli dan fotokopi
3. KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan
4. Surat kuasa apabila diwakilkan
5. Untuk pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan NPWP, SIUP, dan TDP perusahaan.
Kemudian, berikut ini prosedur yang harus dilalui oleh pemilik kendaraan:
1. Mendatangi kantor Samsat sesuai domisili, membawa persyaratan yang dibutuhkan.
Dapatkan dompet pria bahan kulit disini
2. Mengisi formulir perpanjang STNK tahunan yang tersedia di loket atau meja informasi Samsat.
3. Menyerahkan formulir ke loket pendaftaran, Perlu diingat, loketnya berbeda dengan loket perpanjangan pajak 5 tahunan, serta dibedakan antara mobil dan motor. Sehingga, pemilik kendaraan perlu teliti.
4. Tunggu panggilan.
5. Jika berkas lengkap, petugas loket akan menyerahkan lembar berisi informasi pajak yang harus dibayarkan.
6. Menunggu panggilan untuk mengambil penerbitan STNK (pengesahan) di loket pengeluaran.
7. Pemilik kendaraan menerima STNK baru yang sudah disahkan.
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Cara dan Syarat Perpanjangan STNK Tahunan"
Penulis : Serafina Ophelia
Editor : Azwar Ferdian
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!