TRIBUNJUALBELI.COM - Kamu sudah memiliki BPJS Kesehatan tetapi tidak tahu cara cek status dan tunggakannya?
Yuk simak cara cek status dan tunggakan BPJS Kesehatan dengan mudah.
Agar kamu bisa menikmati layanan kesehatan dengan harga terjangkau.
Dapatkan dompet mini tempat kartu BPJS Kesehatan disini
Dilansir dari Nakita.id, pastikan kartu BPJS aktif sebelum menikmati layanan kesehatan dengan harga yang terjangkau.
Kamu bisa melakukan pengecekan status BPJS melalui WhatsApp, lo. Begini caranya:
1. Kirimkan NIK ke nomor WA BPJS Kesehatan, 0811 8750 400
2. Masukkan tanggal lahir dengan format tahun-bulan-tanggal, lalu kirim
Cek Harga: HP Xiaomi Redmi Note 8 Pro 6/64GB Bekas Fullset Mulus Nominus Original - Jakarta Timur
3. Pihak BPJS langsung mengirimkan informasi soal status
Apabila status ternyata masih aktif, Moms bisa langsung menggunakan kartu tersebut untuk berobat.
Tapi, kalau diketahui ternyata kartu BPJS Kesehatan tidak aktif, maka kamu perlu lakukan pengaktifan kembali.
Moms bisa langsung mengaktifkan kembali di kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Jangan lupa untuk selalu membayarkan BPJS Kesehatan, ya.
Bila tidak, nanti tagihan pembayaran untuk BPJS Kesehatan akan menumpuk.
Dapatkan map plastik kancing untuk menyimpan dokumen penting disini
Melansir dari Kompas, ada beberapa cara untuk melakukan pengecekan tagihan BPJS.
Salah satunya adalah menggunakan SMS, ini dia caranya:
1. Kirim SMS dengan format "TAGIHAN Nomor Kartu BPJS Kesehatan" Misalnya, "TAGIHAN 0001260945809"
2. Kirimkan ke nomor 0877-7550-0400
Dapatkan mesin laminating dengan kualitas terbaik disini
Tak hanya itu, Kamu juga bisa cek menggunakan aplikasi BPJS Kesehatan, caranya:
1. Buka aplikasi Mobile JKN
2. Masuk atau sign in dengan mengisi NIK atau nomor BPJS
3. Klik 'sign in' lalu pilih 'menu lainnya'
4. Pilih menu "Info Iuran" untuk mengetahui jumlah tunggakan. Atau pilih menu "Info Riwayat Pembayaran" untuk mengetahui riwayat pembayaran premi maupun denda
5. Aplikasi akan menampilkan rincian jumlah tunggakan maupun iuran BPJS Kesehatan
Tagihan bisa dicicil, loh.
Periode pembayaran tunggakan bisa dilakukan selama 12 bulan.
Setelah lunas, nantinya bisa langsung aktif kembali dan bisa digunakan.
Itulah tadi cara cek status dan tunggakan BPJS Kesehatan.
Artikel ini telah tayang di Nakita.id dengan judul "Banyak yang Belum Tahu, Ini Cara Cek Status dan Tunggakan BPJS Kesehatan"

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!