TRIBUNJUALBELI.COM - Mobil atau motor kamu sudah waktunya perpanjang STNK lima tahunan ?
Sebelum kamu datang ke kantor Samsat, alangkah baiknya kamu tau prosedur dan biaya perpanjang STNK lima tahunan.
Agar ketika mengantre, dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap.
Dapatkan gantungan STNK dengan harga murah disini
Dilansir dari Kompas.com, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), denda maksimal keterlambatan memperpanjang STNK lima tahunan ialah Rp 500.000, dengan pidana penjara maksimal 2 bulan.
Perpanjangan STNK lima tahunan tidak bisa dilakukan secara daring, sehingga pemilik kendaraan harus datan langsung ke kantor Samsat.
Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, di antaranya adalah STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP sesuai STNK beserta fotokopinya, formulir permohonan perpanjangan, surat keterangan buka blokir (jika STNK dalam statur terblokir), dan surat kuasa jika diwakilkan.
Cek Harga: Motor Honda Scoopy Tahun 2020 Bekas Warna Merah Surat Lengkap - Kediri
Berikut ini adalah prosedurnya:
- Datangi kantor Samsat daerah terdekat di domisili Anda
- Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor
- Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor Isi formulir perpanjangan STNK
- Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif
- Lakukan pembayaran pajak di loket yang telah ditentukan
- Ambil STNK dan pelat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
Sedangkan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, berikut ini biaya perpanjangan STNK lima tahunan:
- Perpanjang STNK kendaraan motor roda dua dan 3: Rp 100.000
- Perpanjang STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 200.000.
- Pengesahan STNK kendaraan roda 2 dan 3: Rp 25.000.
Dapatkan dompet STNK motif lucu disini
- Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 50.000.
- Penerbitan TNKB kendaraan roda 2 dan 3: Rp 60.000.
- Penerbitan TNKB kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000
- Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3: Rp 225.000.
- Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000.

Sementara itu, berikut ini biaya tambahan saat perpanjang STNK lima tahunan:
- Cek fisik kendaraan bermotor: Rp 10.000 hingga Rp 20.000.
- Ganti plat nomor baru: Rp 60.000 hingga Rp 100.000.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Syarat, Prosedur dan Biaya Perpanjang STNK Lima Tahunan"
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!