TRIBUNJUALBELI.COM - Pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan salah satu bukti registrasi sebuah kendaraan bermotor.
Di Indonesia pelat nomor di Indonesia dibagi menjadi 4 warna, plat dasar putih tulisan hitam, plat dasar kuning tulisan hitam, plat dasar merah tulisan hitam dan plat dasar hijau tulisan hitam.
Jika melihat kendaraan pribadi, biasanya pelat yang digunakan memiliki warna dasar hitam dengan tulisan putih.
Cek harga Mobil Hummer H3 2011 Bekas Terawat Normal Bebas Banjir Pajak Panjang - Jakarta Utara
Namun pada tahun ini, pelat nomor kendaran pribadi yang semula berwarna dasar hitam akan diubah menjadi putih dengan tulisan berwarna hitam.
Hal ini dilakukan untuk mengefektifkan penggunaan kamera ETLE agar bisa memfoto pelaku pelanggaran lalu lintas.
Pelat warna dasar kuning dengan angka hitam khusus untuk kendaraan transportasi umum.

Pelat warna dasar merah dengan angka putih ditujukan untuk kendaraan instansi pemerintah.
Pelat warna dasar hijau dengan angka hitam merupakan plat untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan bebas bea masuk.
Meski sudah di tentukan berdasarkan warna mana yang menjadi prioritas dan bukan prioritas di jalan ternyata masih ada pelat nomor pribadi yang disebut sebagai plat nomor dewa.
Yuk dibeli disini Dudukan pelat nomor Mobil bahan anti pecah, cocok untuk segala mobil
Pernahkah Anda mendengar istilah istilah pelat nomor dewa di jalan raya.
Istilah tersebut merujuk pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan oleh para pejabat negara.
Pelat nomor ini tidak bisa digunakan oleh warga sipil.
Tentunya, pelat nomor ini memiliki sejumlah kelebihan karena diberikan oleh negara kepada instansi atau pejabat tertentu.
Cek harga Mobil Toyota Avanza Tahun 2009 Bekas Manual Warna Hitam Siap Pakai - Pasuruan
Salah satu kelebihan yang diberikan, seperti bebas melintas di kawasan penerapan aturan pelat nomor ganjil genap di DKI Jakarta.
Nah, apabila belum tahu berikut ini daftar pelat nomor khusus yang ada di Indonesia:
1. Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri.
Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.
2. Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil.
Dapatkan tempat plat nomor mobil akrilik merk IZY disini
Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri.
3. Selanjutnya pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.
4. Sementara itu, kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.
5. Adapun kendaraan diplomatik, seperti untuk kedutaan besar (kedubes), berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).
Cek harga Motor Honda Beat Tahun 2018 Surat Lengkap Pajak Jalan Jaran Di Pakai Masih Mulus - Bandung
Nomor Pilihan

Masyarakat biasa tetap bisa menggunakan pelat nomor pilihan, tetapi tidak termasuk yang disebutkan di atas.
Bahkan sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) PP No 60 tahun 2016 mengenai jenis dan tarif kepengurusan surat-surat.
Biaya pembuatan Nomor Register Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan untuk satu angka dikenakan Rp 20 juta tanpa huruf belakang, pakai huruf belakang Rp 15 juta.
Selanjutnya dua angka dikenakan Rp 15 juta tanpa huruf belakang, dengan huruf belakang Rp 10 juta.
Selanjutnya tiga angka tanpa huruf belakang Rp 10 juta, dengan huruf belakang Rp 7,5 juta.
Terakhir empat angka tanpa huruf belakang Rp 7,5 juta dan dengan huruf belakang tarifnya Rp 5 juta. (Andra/Tribunjualbeli.com)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!