zoom-in lihat foto Rincian Tarif dan Cara Mengurus Balik Nama Motor Bekas
Balik nama motor bekas diperlukan untuk mempermudah urusan dokumen pemilik baru | KOMPAS.com/SRI LESTARI

TRIBUNJUALBELI.COM - Mengetahui tarif dan cara balik nama kendaraan jadi hal penting terutama untuk kamu yang ingin membeli motor bekas.

Balik nama kendaraan bermotor sendiri merupakan sebuah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua, dan seterusnya.

Pengalihan nama tersebut dilakukan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Dapatkan Disini Oli Motor Bebek Matic Sport Lengkap Termurah

Proses balik nama motor diperlukan agar kamu tidak repot saat akan melakukan perpanjangan STNK serta dokumen penting lainnya.

Nah, kalau sudah tahu pentingnya melakukan balik nama kendaraan, simak rincian biaya dan bagaimana cara pengurusannya.

Biaya balik nama motor yang perlu disiapkan adalah untuk pembayaran bea administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya admisnistrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga penerbitan BPKB baru.

Cek harga Motor Yamaha Aerox 155 2018 Bekas Mesin Halus Siap Pakai Surat Lengkap - Jakarta Selatan

Dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id, berikut biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

1. Biaya administrasi: Rp 35.000

2 dari 3 halaman

2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000

3. Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000


4. Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000 Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000

5. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000

6. Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen.

Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Dapatkan Disini Ban Motor Luar Matic Beat Vario Mio Spacy

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.

Saat melakukan proses balik nama motor, ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan.

Diantaranya KTP asli dan fotocopy pemilik baru BPKB asli dan fotocopy, STNK asli dan fotocopy, Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran, Bukti cek fisik kendaraan.

3 dari 3 halaman

Dapatkan Disini Kulit Jok Motor Kulit Tebal Bermotif Kwalitas Import

Berikut tahapan-tahapan atau cara mengurus balik nama motor di kantor Samsat yang perlu dipahami:

1. Datang ke kantor Samsat sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor.

2. Pastikan pemilik kendaraan membawa semua dokumen persyaratan balik nama.


3. Selanjutnya, antre untuk melakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat.

4. Serahkan hasil cek kendaraan tersebut kepada petugas Samsat bersama persyaratan lain saat daftar di loket balik nama STNK.

5. Petugas loket di Samsat akan memanggil nama Anda untuk melanjutkan proses balik nama.

6. Selesaikan proses pembayaran di loket.

Jadi itu tadi rincian terkait dengan biaya maupun proses mengurus balik nama motor.

Artikel ini telah tayang di dengan judul Biaya Balik Nama Motor Bekas per Juli 2022, Simak Cara Urusnya

Selanjutnya