zoom-in lihat foto Ketahui Ancaman Sanksi Jika Telat Perpanjang SIM
Ancaman sanksi jika telat perpanjangan SIM / Ilustrasi gambar SIM

TRIBUNJUALBELI.COM - SIM (Surat Izin Mengemudi) menjadi syarat sah saat berkendara dijalanan.

Memiliki SIM menghindarkan kita dari ancaman razia polisi.

Namun, SIM memiliki masa waktu yang harus diperbarui setiap lima tahun sekali.

Yaps, jika masa waktu SIM habis kita harus melalukan perpanjangan di Polres terdekat.

Dapatkan dompet SIM STNK gantung disini

Dilansir dari Kontan.co.id, Sebelum masa berlaku habis, pemilik harus melakukan perpanjangan agar masa berlaku SIM tidak mati.

Telat melakukan perpanjangan berarti pemilik kendaraan bermotor harus melakukan pembuatan ulang.

Tidak hanya itu, ada sanksi yang bisa dikenakan kepada pemilik kendaraan jika terlambat melakukan perpanjangan SIM.

Pemilik kendaraan harus melakukan penerbitan ulang, layaknya pembuatan SIM untuk pertama kalinya.

Dapatkan dompet untuk slot 24 kartu disini

2 dari 3 halaman

Kasubdit Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo menjelaskan bahwa perpanjangan SIM bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja, dengan catatan masa berlaku SIM belum habis.

Perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan secara online maupun offline.


Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, atau datang langsung ke lokasi pelayanan SIM keliling yang beroperasi.

"Sama dengan yang offline juga. Yang offline juga kalau sudah habis masa berlakunya, ya tandanya harus mengulang penerbitan SIM baru lagi. Tandanya harus diulang ujian teorinya dan ujian praktiknya," ucap dia, dikutip dari NTMC Polri, Minggu (17/7/2022).

Untuk biaya perpanjangan SIM adalah Rp 120.000 untuk SIM A dan Rp 100.000 untuk SIM C.

Kemudian, ada biaya tambahan seperti biaya asuransi sebesar Rp 30.000 serta biaya pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.

Dapatkan masker 4 lembar disini

Melakukan penerbitan ulang SIM akan memakan waktu dan proses yang lebih lama, sehingga pemilik kendaraan bermotor diimbau untuk tidak terlambat melakukan perpanjangan.

Telat melakukan perpanjangan, meski hanya satu hari, maka pemilik kendaraan harus melakukan pembuatan SIM ulang.

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Telat Perpanjangan SIM, Ini Ancaman Sanksi yang Menanti "

3 dari 3 halaman

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Selanjutnya