TRIBUNJUALBELI.COM - Pernah mengalami SIM hilang akibat bencana atau jatuh?
Jangan panik dahulu, kamu bisa mengajukan permohonan penggantian SIM baru.
Hal ini tertuang dalam Pasal 255 PP Nomor 4 Tahun 1993 dijelaskan, pemilik dapat mengajukan pembuatan SIM dengan mendatangi pelaksana penerbitan SIM setempat.
Cek Harga : Mobil Honda CRV 2.4cc Automatic th 2011 Bekas Tangan Pertama Pajak Panjang - Jakarta Timur
Persyaratan penerbitan SIM karena hilang harus disertai laporan kehilangan dari kepolusian dan KTP asli.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 9 ayat 3 huruf b Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dapatkan dompet pria bahan kulit sintetis di sini
Berikut syarat yang harus dipenuhi:
1. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan dokter.
2. Laporan polisi kehilangan SIM
3. Membayar formulir di BII/BRI
4. Mengisi formulir permohonan
5. Melampirkan KTP
Syarat lainnya yaitu, data SIM yang hilang masih ada dan masa berlaku SIM tersebut belum habis atau masih aktif.
Kemudian untuk biaya yang harus dibayarkan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.60/2016, pemohon SIM harus membayar Rp 80.000 untuk SIM A dan SIM B serta Rp 75.000 untuk SIM C.
Dapatkan dompet kartu mini harga termurah di sini
Sementara pemohon SIM D akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000.
Besaran biaya ini belum diakumulasi dengan biaya asuransi dan kesehatan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!