TRIBUNJUALBELI.COM - Kini PT KAI telah mengeluarkan aturan baru untuk para penumpang lokal, jarak jauh, maupun aglomerasi.
Aturan ini masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022.
Didalamnya tertulis tentang "Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022".
Dapatkan miniatur gerbong Kereta Api Indonesia disini
Dilansir dari Kompas.com, Artinya, aturan syarat wajib booster untuk pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat, laut, dan udara, belum diberlakukan.
"KAI masih menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait petunjuk teknis kebijakan vaksin booster menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan KA," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (7/7/2022).
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal sesuai SE Kemenhub No 57 yang berlaku saat ini:
Cek Harga: Agen Tiket Singapore Batam Fast Ferry - Batam
Syarat Naik KA Jarak Jauh
- Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif
- Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
- Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
- Vaksin minimal dosis pertama Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif
- Rapid Test Antigen atau RT-PCR Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Dapatkan koper 24 inch dengan berbagai macam warna disini
Untuk diketahui, KAI telah mengintegrasikan ticketing system dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 penumpang.
Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Selain itu, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan KA dan saat berada di stasiun.
Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Dapatkan tas ransel murah meriah disini
Serta, penumpang diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Untuk dapat naik KA, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Jumlah penumpang KA meningkat jelang Idul Adha
Memasuki masa libur sekolah bulan Juli 2022 dan momen Hari Raya Idul Adha 1443 H, kondisi penumpang kereta api (KA) di area Daop 1 Jakarta mengalami peningkatan.
Peningkatan penumpang dapat dilihat dari animo masyarakat yang melakukan perjalanan dari Stasiun Gambir maupun Stasiun Pasar Senen.
Pada Kamis (7/7/2022) dari Stasiun Gambir terdapat 32 keberangkatan KA dengan jumlah penumpang 12.535 atau okupansi 84 persen dari ketersediaan tempat duduk, Sementara, dari Stasiun Pasar Senen terdapat 24 KA dengan jumlah penumpang 14.470 atau okupansi 82 persen dari ketersediaan tempat duduk.
Jika dibandingkan pada hari yang sama sebelum memasuki masa liburan volume penumpang pada momen liburan dan Idul Adha tersebut meningkat hampir dua kali lipat.
Adapun bagi calon penumpang yang akan melakukan pemesanan tiket KA dapat melalui Aplikasi KAI Access, website resmi KAI, ataupun melalui Contact Center 121.
"PT KAI Daop 1 Jakarta memastikan seluruh penumpang yang berangkat dari Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen maupun dari stasiun lain di wilayah kerja Daop 1 memenuhi persyaratan prokes yang telah ditetapkan," pungkas Eva.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Simak Aturannya"
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!