TRIBUNJUALBELI.COM - Saat membeli motor bekas, segera lakukan proses balik nama.
Ini untuk memudahkan dalam melakukan pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan.
Sebab, pada saat bayar pajak kendaraan tersebut membutuhkan KTP asli dari pemilik kendaraan terkait.
Cek Harga : Motor Honda CB 150 R 2014 Pajak Panjang Surat Lengkap Mesin Halus - Bekasi
Nah, untuk proses balik nama , ada beberapa tahapan yang harus dilalui.
Pertama adalah balik nama untuk STNK.
Dilanjutkan dengan balik nama Buku Pemilik Kendaran Bermotor (BPKB).
Dapatkan dompet mini untuk STNK dan E-toll termurah di sini
Berikut dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat balik nama untuk STNK.
-STNK asli dan fotokopi
-KTP pemilik baru asli dan fotokopi
-BPKB asli dan fotokopi
-Kwitansi pembelian dengan materai Rp 10.000
-Faktur asli dan fotokopi
Setelah mendapatkan STNK dengan nama pemilik baru kendaraan terkait.
Baru bisa melanjutkan dengan proses balik nama BPKB.
Dapatkan tas untuk menyimpan dokumen penting di sini
Berikut dokumen-dokumen yang harus disiapkan.
-Fotokopi STNK dengan nama pemilik yang baru
-Fotokopi KTP
-Fotokopi BPKB asli
-Fotokopi bukti pembelian atau kwitansi
-Fotokopi hasil pengesahan cek fisik kendaraan terkait
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!