TRIBUNJUALBELI.COM - Sebentar lagi umat islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.
Idul Adha 1443 Hijriah tahun ini jatuh pada tanggal 10 Juli 2022 besok.
Pada perayaan Idul Adha, umat muslim pada umumkan akan menyembelih hewan ternak untuk dikurbankan, seperti sapi, kambing, kerbau, atau domba.
Dapatkan Disini Chopper Blender Daging Penggiling Elektrik Stainless Steel
Setelah disembelih, daging kurban kemudian dibagikan kepada masyarakat dalam keadaan mentah.
Namun, tidak boleh dibagikan secara random atau sembarangan, harus dilaksanakan sesuai aturan.
Ada golongan orang yang sudah ditetapkan sebagai penerima daging kurban.
Dapatkan Disini Besek Bambu 6 Pilihan Ukuran Wadah Daging Kurban
Orang yang berhak menerima daging kurban
Melansir Kompas.com, Ketua Majelis Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyebutkan, ada tiga kelompok yang berhak mendapatkan daging kurban.
"Orang yang berkurban dan keluarganya, kerabat teman dan tetangga sekitar, serta orang fakir dan miskin," ujar Niam.
Berikut uraiannya sebagaimana dilansir dari laman baznas.go.id:
1. Shohibul kurban
Orang yang berkurban atau disebut shohibul kurban berhak mendapatkan 1 per 3 daging kurban.
Perlu diingat, orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
Dapatkan Disini Kotak Penyimpanan Daging Kulkas Dengan Tirisan
2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat
Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.
Banyaknya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
3. Fakir miskin
Fakir miskin juga berhak mendapatkan daging dari hewan kurban.
Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Fakir miskin mendapatkan jatah 1 per 3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!