zoom-in lihat foto Kelas BPJS Kesehatan Bakal Dilebur, Segini Besaran Iuran Terbarunya
Iuran Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan Terbaru | Shutterstock via kompas.com

TRIBUNJUALBELI.COM - Kabar akan dihilangkannya kelas BPJS Kesehatan akan segera direalisasikan.

Dari yang semula dibedakan atas kelas 1, 2, dan 3, menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak akan langsung diterapkan, namun melalui tahap desain dan uji coba terlebih dulu.

Dapatkan Disini Fingertip Pulse Oximeter SPO2 Ukur Kadar Oksigen Detak Jantung

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, setelah desain uji coba kelas standar rampung, pihaknya baru akan menyampaikan waktu pelaksanaan uji coba.

Uji coba ini bertujuan untuk melihat dampak terkait perbaikan mutu pelayanan kesehatan kepada peserta.

Selain itu, juga menyangkut kesiapan rumah sakit akan 12 kriteria KRIS Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Lantas, berapa besaran iuran BPJS Kesehatan saat uji coba KRIS nanti?

Dapatkan Disini Termometer Infrared Tanpa Kontak Kapasitas Memori 32 Hasil Tes

Iuran kelas standar BPJS Kesehatan

2 dari 3 halaman

Besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Artinya, selama pelaksanaan uji coba KRIS JKN, tidak ada perubahan baik di sisi pelayanan kesehatan maupun besaran iuran.


Berikut rincian besaran iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku:

1. Peserta PBI

Bagi peserta penerima bantun iuran (PBI), iuran BPJS Kesehatan dibayarkan tiap bulan oleh pemerintah.

Dapatkan Disini Timbangan Badan Mini Digital Hitam Polos 180 KG Dewasa

2. Pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan

Iuran peserta pekerja penerima upah yang bekerja di lembaga pemerintahan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan:

  • 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
  • 1 persen dibayar oleh peserta.

3. Pekerja penerima upah di BUMN, BUMD, dan swasta

Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan:

  • 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
  • 1 persen dibayar oleh peserta.

3 dari 3 halaman

4. Keluarga tambahan pekerja penerima upah

Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan.

Adapun iuran BPJS Kesehatan tersebut, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Peserta bukan pekerja

Iuran bagi peserta bukan pekerja adalah sebesar:

  • Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III, dengan ketentuan:
    - Rp 35.000 dibayar peserta
    - Rp 7.000 dibayar pemerintah.
  • Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
  • Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
  • Besaran iuran tersebut juga berlaku untuk peserta pekerja bukan penerima upah, dan kerabat lain dari pekerja penerima upah seperti saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga, dan sebagainya.

6. Veteran dan perintis kemerdekaan

Iuran BPJS Kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, adalah sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan.

Adapun iuran tersebut, dibayarkan oleh pemerintah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Uji Coba Kelas Standar BPJS Kesehatan, Berapa Iurannya?

Selanjutnya