TRIBUNJUALBELI.COM – Sedang berencana membeli sebuah rumah subsidi untuk keluarga?
Sebelum kamu berencana membeli rumah subsidi, sebaiknya pahami dulu kriteria MBR supaya kamu lebih paham yuk.
Pasalnya membeli suatu barang terutama rumah bukanlah hal yang mudah atau kecil seperti barang lainnya.
Cek disini Jual Rumah Over Kredit Siap Huni Full Renovasi Lb.30 Lt.60 di Rajeg Mulya - Tangerang
Jadi kamu perlu paham dulu beberapa hal sebelum membeli rumah, terutama rumah subsidi nih.
Kini semakin banyak pembelian rumah yang menggunakan skema kredit pemilikan rumah (KPR) yang jadi primadona di masyarakat.
Sebab biaya yang diperlukan untuk membeli rumah baru ternyata relatif lebih terjangkau jika dibandingkan dengan hunian komersial.
Beli disini dipan tempat tidur desain klasik minimalis berkualitas harga terjangkau
Tetapi perlu diketahui, bahwa tidak semua masyarakat bisa memanfaatkan rumah subsidi yang di fasilitasi oleh pemerintah.
Karena bantuan untuk rumah subsidi itu hanya berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Cek disini Dijual Rumah Cantik Nyaman dan Asri 4KT 1KM di Kawasan Elite Cinere - Depok
Maksudnya jika kamu berencana membeli sebuah rumah subsidi, maka kamu perlu dan wajib untuk memahami dulu pengertian hingga kriteria MBR lho.
Mengingat pemerintah sendiri telah mengatur segala ketentuan mengenai MBR ini, terutama berdasarkan dengan besaran penghasilan tiap individua tau keluarga.
Adapun untuk regulasi yang berlaku dan menerangkan soal MBR ini tertera dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2021, tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Bantuan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Pada Pasal 1 tersebut tertulis bahwa MBR merupakan masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli.
Sehingga MBR ini perlu untuk mendapat dukungan pemerintah supaya bisa memperoleh rumah.
Cek disini Dijual Rumah 2 Lantai 4KT 4KM Bangunan Baru Modern di Batununggal Buahbatu - Bandung
Sementara itu, rumah yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan bagi MBR ini umumnya disebut sebagai rumah umum.
Atau mungkin sudah banyak orang yang akrab dengan menyebutnya sebagai rumah subsidi.
Lalu, dalam Pasal 2 juga dijelaskan bahwa terdapat indikator untuk menentukan apabila masyarakat termasuk dalam MBR, dan indikator itu adalah kriterai MBR.
Dapatkan dipan tempat tidur model klasik yang berkualitas premium harga termurah
Kriteria MBR sendiri berlandaskan pada besaran penghasilan masyarakat, baik itu penghasilan perseorangan yang belum menikah ataupun yang sudah menikah.
Nah, untuk penghasilan seseorang yang belum menikah yaitu seluruh pendapatan bersihnya.
Cek disini Jual Rumah Cluster Alamanda KPR Milenial Tanpa DP Dekat Stasiun - Bogor
Seluruh pendapatannya itu yang bersumber dari gaji, upah dan atau hasil usaha sendiri.
Sedangkan jika penghasilan perseorangan yang sudah menikah, maka seluruh pendapatan bersih daru gabungan suami dan istri yang bersumber dari gaji, upah dan atau hasil usaha.
Lantas, berapa sih nominal atau batasan penghasilan bagi MBR?
Hal tersebut termaktub dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 411/KPTS/M/2021 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.
Jadi secara umum, batasan maksimal besaran penghasilan MBR yang belum menikah yaitu sebesar Rp 6 juta per bulan.
Cek disini Dijual Rumah Cluster Strategis Elfath Puri Anyer Dekat Pabrik Chandra Asri - Serang
Sementara batasan penghasilan untuk MBR yang sudah menikah yaitu sebesar Rp 8 juta per bulan.
Tetapi khusus untuk MBR yang tinggal di Papua dan Papua Barat, batas maksimal penghasilannya tentu berbeda.
Bagi penghasilan MBR yang tinggal di Papua dan Papua Barat untuk batasan penghasilan yang belum menikah adalah sebesar Rp 7,5 juta.
Beli disini dan dapatkan promo rak dinding susun minimalis kualitas premium harga termurah
Lalu penghasilan MBR bagi yang sudah menikah yaitu batasannya sebesar Rp 10 juta per bulan.
Jadi sebelum kamu mengajukan pembelian rumah subsidi, perlu nih ketahui dulu kriteria MBR ini dan besaran batasan penghasilannya.
(TribunJualbeli.com/Mirta)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!