TRIBUNJUALBELI.COM - Mulai hari ini pemerintah berlakukan pembelian minyak goreng curah Rakyat (MGCR) Rp 14 ribu pakai aplikasi PeduliLindungi.
Atau bisa juga menggunakan KTP(kartu tanda penduduk).
Sistem pembelian ini ditetapkan setelah kebijakan subsidi minyak goreng dicabut.
Digantikan dengan penerapan Domestic Market Obligation(DMO) dan Domestix Price Obligation (DPO).
Sebagaimana diketzahui, PeduliLindungi adalah aplikasi yang dipakai pemerintah untuk mengawasi penyebaran virus Covid-19.
Ini berdasar status kesehatan dan vaksinasi dari pemilik NIK (nomor induk kependudukan) yang tercatat di dalamnya.
Kini, PeduliLindungi juga digunakan untuk mengawasi sistem distribusi dan pembelian minyak goreng, agar sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Adapun HET dari MGCR adalah Rp 14.000 per Liter atau Rp 15.500 per Kilogram (Kg).
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penerapan sistem tersebut dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga MGCR bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng”, kata Luhut lewat akun Instagram dengan handle @luhut.pandjaitan, pada Sabtu (25/6/2022).
Setiap NIK, dikatakan Luhut, nantinya bisa membeli minyak goreng sesuai HET maksimal hingga 10 Kg per hari lewat aplikasi PeduliLindungi.
Cara beli minyak goreng Rp 14.000 via aplikasi PeduliLindungi
- Masyarakat datang ke toko pengecer resmi yang menjual minyak goreng Rp 14.000.
- Toko pengecer resmi tersebut ditandai dengan adanya kode QR untuk pembelian MGCR.
- Setelah tiba ke toko pengecer, masyarakat bisa membuka aplikasi PeduliLindungi dan memulai memindai kode QR untuk pembelian MGCR.
- Jika hasil pemindaian berstatus warna hijau maka masyarakat bisa membeli MGCR (pembelian MGCR dibatasi maksimal 10 Kg per NIK dalam satu hari).
- Bila hasil pemindaian berstatus warna merah maka masyarakat tidak bisa melanjutkan pembelian MGCR.
- Dalam hal pembelian MGCR, masyarakat nanti bisa melihat informasi mengenai lokasi terdekat toko pengecer resmi lewat situs web www.minyak-goreng.id.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!