TRIBUNJUALBELI.COM - Kebiasaan masyarakat Indonesia, jika tidak memiliki modal untuk suatu kepentingan, akan menggadaikan sertifikat tanah yang dimilikinya.
Tetapi sebelum menggadaikan setifikat tanah, ada baiknya jika mencari tau terlebih dahulu persyaratannya.
Agar tidak terjadi suatu masalah ketika sedang menebus sertifikat tanah tersebut.
Dilansir dari Kompas.com, Mulai perencanaan kredit, penyiapan berkas persyaratan, hingga saat proses pengajuan.
Mengutip dari laman resmi PT Pegadaian (Persero), gadai sertifikat merupakan salah satu produk pembiayaan berbasis syariah.
Dapatkan tali ID card pegadaian BUMN disini
Diberikan kepada masyarakat berpenghasilan tetap atau rutin, pengusaha mikro atau kecil, dan petani.
Jaminannya berupa sertifikat tanah setingkat sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB).
Dengan gadai sertifikat tanah, masyarakat akan memperoleh pinjaman mulai dari Rp 1 juta- Rp 200 juta, pelaksanaannya sesuai prinsip syariah dan dapat dilunasi sewaktu-waktu.
Sistem Angsuran
Ketika menggadaikan sertifikat tanah, masyarakat dapat memilih sistem angsuran yang telah tersedia sesuai kemampuan, sebagaimana berikut ini:
Reguler, yaitu angsuran dibayar rutin tiap bulan dengan tenor 12, 18, 24, 36, 48, dan 60 bulan.
Fleksi sekali bayar, yaitu angsuran yang dibayarkan sekali lunas dengan periode 3, 4, atau 6 bulan sesuai kemampuan.
Berkala, yaitu pembayaran angsuran dilakukan berkala setiap beberapa bulan. Mulai dari 3, 4, atau 6 bulan, menyesuaikan kebutuhan. Tenornya dari 12 sampai 36 bulan.
Persyaratan Nasabah
KTP, KK, PBB, IMB untuk UP lebih dari 50 juta, Surat Keterangan usaha untuk pelaku usaha.
Usia minimal 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.
Dapatkan polo shirt pegadaian harga terjangkau disini
Untuk petani, telah bertani minimal 2 tahun dan memperoleh penghasilan rutin.
Untuk pengusaha mikro, usahanya telah berjalan lebih dari 1 tahun dan menjalankan usahanya secara syariat dan sah secara hukum.
Untuk karyawan, minimal 0 (nol) tahun untuk internal Pegadaian dan minimal 1 tahun untuk eksternal, Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI.
Pensiunan, memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya.
Profesional formal, memiliki izin praktek kerja dan telah berjalan minimal 1 tahun.
Contoh: dokter, pengacara. Profesional non formal, tinggal dirumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal 2 tahun. Contoh: driver gojek/grab.
Persyaratan Jaminan
Jika jaminan berupa tanah produktif (pertanian, perkebunan atau peternakan):
Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau. Status tanah tidak terblokir/bermasalah.
Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman/tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain.
Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.
Jika jaminan berupa tanah dan bangunan tempat tinggal/tempat usaha:
Memiliki IMB untuk pinjaman lebih dari Rp 50 juta.
Bukti bayar PBB tahun terakhir.
Dapatkan kemeja PDH seragam pegadaian disini
Lebar jalan dimuka minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua.
Jarak minimal 20 meter dari SUTET. Bukan daerah banjir dalam 2 tahun terakhir.
Bukan jalur hijau.
Tidak dalam sengketa hukum.
Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor area yang sama.
Alur Pengajuan
Pemohon datang ke Kantor Pegadaian terdekat dengan membawa marhun (agunan) serta berkas persyaratan sesuai ketentuan.
Setelah itu, tim mikro dari Pegadaian akan melakukan verifikasi berkas dan survey lokasi.
Berdasarkan hal tersebut, tim mikro akan menetapkan dan menyetujui besaran marhun bih (pinjaman maksimal) Lalu apabila pemohon menyetujui besaran nilai pinjaman, maka uangnya bisa diterima secara tunai ataupun melalui transfer.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Gadaikan Sertifikat Tanah di Pegadaian? Ini Syarat hingga Alur Pengajuannya"
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!