TRIBUNJUALBELI.COM - KTP Digital saat ini sedang dipersiapkan dan akan diperkenalkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Rencananya KTP Digital ini nantinya yang akan menggantikan KTP Elektronik dalam bentuk fisiknya.
Lantas, apa saja sih hal yang perlu diketahui dari KTP Digital dan bagaimana cara serta syarat pembuatannya?
Cek disini Cetak ID Card Karyawan dan Kartu Mifare Smart Card -Surabaya
Uji coba KTP Digital ini telah dilakukan sejak pertengahan tahun 2021 pada internal Dukcapil di 58 kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia.
Terobosan KTP Digital ini dilakukan pemerintah seiring dengan kebutuhan masyarakat akan kemudahan untuk pengurusan dokumen yang perlu mengakses data kependudukan.
Jadi, apa saja sih sederet fakta mengenai KTP Digital yang perlu kamu ketahui?
Beli disini card holder premium bahan aluminium auto pop up harga termurah
Simak yuk, selengkapnya 5 fakta KTP Digital, dilansir dari Kompas.com yang dirangkum dari berbegai sumber.
1. Syarat dan Cara Pembuatan KTP DIgital
Melansir dari laman Tribunnews.com, inilah beberapa syarat yang harus dilengkapi dan cara membuat KTP DIgital.
Cek disini Souvenir Kotak Tempat Kartu Nama 2 Sisi NC630 Custom - Tangerang
Syarat Pembuatan KTP Digital
- Memiliki smartphone.
- Dapat mengoperasikan smartphone.
- Daerah pemohon yang ingin membuat e-KTP sudah memiliki koneksi internet.
Editor: Mirta HanindyaResanti Sumber: www.tribunjualbeli.com