zoom-in lihat foto Inilah Keuntungan Memiliki Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah
Memiliki Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah Memberikan Keuntungan Tersendiri (lifepal.co.id)

TRIBUNJUALBELI.COM - Bagi kamu yang ingin membeli rumah, penting untuk memperhatikan beberapa hal ini.

Salah satunya tentang dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Rumah.

Karena Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) ini memberikan keuntungan tersendiri bagi calon pembeli rumah.

Cek disini Dijual Rumah dan Perabotan 3KT Akses Lokasi Strategis - Banyuwangi

Dokumen PPJB ini juga merupakan salah satu produk yang memiliki kekuatan hukum lho.

Pasalnya aturan penandatanganan PPJB ini antara pembeli dan pengembang dibuat di hadapan notaris.

Menurut Wakil Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI), Bambang Eka Jaya bahwa PPJB dibuat sebagai pengikat yang legal antara pembeli dengan developer.

Beli disini map sampul sertifikat tanah, rumah dan lainnya bahan berkualitas anti air harga termurah

Sebab sudah menjadi aturan main, kalau selama proses jual beli sebelum pembangunan rumah selesai dan diserahterimakan pada pembeli.

Sehingga PPJB ini menjadi sebuah jembatan antara developer dengan pembeli supaya kedua pihak tahu hak serta kewajibannya.

2 dari 4 halaman

Cek disini Dijual Rumah Siap Huni Legalitas Lengkap 2KT 1KM AkseS Lokasi Startegis - Gianyar

Hak dan kewajiban yang tertera dalam PPJB adalah bentuk keuntungan bagi pembeli.

PPJB ini bisa menjadi landasan bagi pembeli jika nantinya pengembang melanggar perjanjian yang telah dibuat.


Hal itu tertera dalam Lampiran Peraturan Menteri PUPR No. 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli.

Bagian dalamnya menjabarkan isi muatan yang minimal harus tertuang dalam PPJB.

Nah, berikut ini adalah ulasan yang berkaitan dengan keuntungan pembeli jika memiliki PPJB dilansir dari Kompas.com.

Cek disini Dijual Tanah Kawasan Perumahan Sisa 3 kavlingan Legalitas Lengkap - Denpasar

1. Kewajiban pelaku pembangungan (pengembang)

- Melakukan pembangunan rumah sesuai rencana tapak (site plan) dan perizinan;

- Menyelesaikan pembangunan rumah secara tepat waktu;

3 dari 4 halaman

- Menginformasikan kemajuan pembangunan kepada pembeli;

- Menyediakan prasarana, sarana, dan utillitas sesuai perizinan dan menyerahkan kepada Pemerintah Daerah;

Beli disini sampul sertifikat tanah dan rumah bahan mika berkualitas harga termurah

- Memberikan kesempatan kepada pembeli untuk mempelajari PPJB;

- Memberikan penjelasan dan informasi yang jelas kepada pembeli mengenai isi PPJB, dan sebagainya.


2. Hak pembeli

- Memperoleh informasi yang benar, jujur, dan akurat mengenai rumah;

- Menerima serah terima rumah pada jangka waktu sesuai dengan yang diperjanjikan;

Cek disini Dijual Rumah Siap Huni 2 Lantai 3KT 2KM Leglitas Aman - Badung

- Mengajukan klaim perbaikan atas kondisi fisik rumah yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang diperjanjikan;

4 dari 4 halaman

- Mendapat perlindungan hukum dari tindakan pelaku pembangunan yang beritikad buruk;

- Melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum, dan sebagainya.

Beli disini brankas besar untuk menyimpan sertifikat tanah, rumah dan lainnya aman harga termurah

3. Pemeliharaan bangunan pasca serah terima rumah

- Pelaku pembangunan bertanggung jawab terhadap pemeliharaan bangunan paling singkat 3 bulan sejak ditandatangani berita acara serah terima rumah;

- Selama masa pemeliharaan, pembeli berhak menyampaikan keluhan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaksempurnaan rumah sesuai dengan yang diperjanjikan;

- Perbaikan atas keluhan itu termasuk penggantian dan biaya yang timbul, menjadi tanggung jawab pelaku pembangunan.


Itulah penjelasan singkat yang perlu kamu pahami tentang keuntungan memiliki dokumen PPJB saat akan melakukan transaksi jual beli rumah.

Jadi apabila pengembang atau pembeli melanggar perjanjian yang telah dibuat dalam PPJB, maka segala konsekuensi harus dipertanggung jawabkan oleh pelanggar perjanjian.

Kalau pembatalan pembelian rumah setelah penandatanganan PPJB karena kelalaian pengembang, maka seluruh uang pembayaran yang diterima harus dikembalikan.

Beli disini tas dokumen aman dengan security lock bahan anti air dan berkualitas

Namun, jika pembatalan pembelian rumah setelah penandatanganan PPJB karena kelalaian pembeli, nominal pengembalian uang tergantung jumlah yang dibayarkan.

Apabila pembeli sudah membayarkan maksimal 10 persen dari harga transaksi rumah, maka seluruh uang jadi milik pengembang.

Tetapi jika pembayaran melebihi 10 persen dari harga transaksi, pelaku pembangunan berhak memotong 10 persen dari harga transaksi.

(TribunJualbeli.com/Mirta)

Selanjutnya