TRIBUNJUALBELI.COM - Bingung bagaimana mengurus pembuatan sertifikat tanah?
Perlu ketahui juga apa saja sih syarat dan berapa biaya untuk membuat sertifikat tanah.
Jika kamu sudah melengkapi syarat dan menyiapkan biayanya, maka membuat sertifikat tanah akan lancar dan mudah.
Cek disini Dijual Tanah Kawasan Perumahan Sisa 3 kavlingan Legalitas Lengkap - Denpasar
Sertifikat tanah adalah bukti penting, kuat serta autentik untuk menunjukkan kepemilikan suatu lahan.
Oleh sebab itu, sebaiknya pemiliknya segera mengurus atau membuat sertifikat tanah yang resmi dan asli.
Sebenarnya cara membuat sertifikat tanah cukup mudah untuk dilakukan.
Beli disini sampul sertifikat tanah bahan premium anti air harga termurah
Asalkan kamu sudah memenuhi semua syarat yang diperlukan untuk membuat sertifikat tanah sebelum mengajukan pengurusan.
Mengurus sertifikat tanah bisa dilakukan melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Cek disini Dijual Tanah Kawasan Jl Batur sari Sanur Akse Lokasi Strategis - Denpasar
Baik itu secara mandiri maupun dengan bantuan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Lantas, bagaimana sih cara membuat sertifikat tanah? dan apa saja syarat serta berapa besaran biayanya?
Simak yuk, berikut ini cara membuat sertifikat tanah, syarat dan besaran biaya yang dilansir dari Kompas.com.
Syarat Membuat Sertifikat Tanah
- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Cek disini Dijual Tanah Padang Linjong Canggu Bali View Sawah dan Sungai - Badung
- Foto kopi Kartu Keluarga (KK) pemohon sertifikat
- Foto Kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Selain itu, pemilik tanah juga perlu melampirkan data properti seperti:
- Bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tanah yang ada bangunannya
- Akta Jual Beli (AJB), jika tanah diperoleh dari jual beli
- Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)
- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Cek disini Jual Tanah Kavling Luas 7,7x14 Siap Bangun Lokasi Strategis - Blitar
Cara Membuat Sertifikat Tanah Secara Mandiri
Setelah semua dokumen persyaratan lengkap dan siap, selanjutnya kamu bisa mengikuti tahapan untuk mengurus sertifikat tanah.
1. Mengunjungi Kantor BPN
Kunjungi kantor BPN sesuai dengan wilayah lokasi tanah, setelah itu ikuti langkah berikut ini:
- Kunjungi loket pelayanan sertifikat tanah
Cek disini Dijual Tanah Mulai 110 Jutaan Cocok Untuk Investasi Masa Depan - Malang
- Ambil formulir pendaftaran dan lakukan verifikasi dokumen
- Kamu akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning
- Buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah
- Kamu juga akan mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) yang selanjutnya harus dibayarkan. Biaya pendaftaran yang harus dikeluarkan sekitar Rp 50.000.
Beli disini map sampul sertifikat tanah/rumah kualitas premium harga termurah
2. Pengukuran Lokasi
Setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan, lalu pengukuran akan dilakukan.
Pengukuran tanah akan dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.
3. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik
Setelah selesai pengukuran tanah, kamu akan mendapat data Surat Ukur Tanah.
Serahkan surat itu untuk melengkapi dokumen yang telah ada, lalu kamu tinggal menunggu dikeluarkannya surat keputusan.
Cek disini Tanah 550 m Murah Siap Bangun Di Sepang Ciracas - Serang
4. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
Selanjutnya, kamu akan dibebankan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu sertifikat tanah terbit.
Waktu penerbitan ini kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya, dan kamu perlu memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah jadi dan bisa diambil.
Dapatkan map sampul sertifikat tanah dan rumah anti air harga terjangkau
Biaya Mengurus Sertifikat Tanah
Tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dihitung berdasarkan rumus berikut ini:
- Luas tanah sampai dengan 10 hektar: Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000
- Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar: Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000
- Luas tanah lebih dari 1.000 hektar Tu = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000
Keterangan:
- Tu: tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.
- L: luas tanah.
- HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.
Beli disini map sampul untuk sertifikat tanah dan rumah bahan anti air
Cara Membuat Sertifikat Tanah Melalui PPAT
Jika kamu merasa kesulitas atau bingung dengan cara membuat sertifikat tanah secara mandiri, bisa nih memakai opsi menggunakan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
PPAT berwenang membuat dokumen autentik tentang suatu perbuatan tentang hak tanah, berikut ini cara pengurusan di PPAT:
- Mendatangi kantor BPN
- Mengajukan permohonan kepada PPAT
- PPAT menerima permohonan untuk balik nama pembuatan sertifikat tanah. Kemudian, PPAT akan melakukan pengubahan nama penjual dengan cara mencoret pemegang hak lama (penjual) dengan tinta hitam
- Selanjutnya, nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat
- Kepala BPN atau pejabat yang berwenang akan menandatangani bagian tersebut, serta membubuhi tanggal
- Kemudian PPAT akan melakukan proses pembuatan sertifikat tanah ini dalam waktu sekitar 14 hari
Itulah cara membuat sertifikat tanah baik secara mandiri maupun melalui PPAT.
Hindari menggunakan cara yang meragukan atau bahkan menggunakan jasa calo, karena bisa merugikan.
(TribunJualbeli.com/Mirta)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!