TRIBUNJUALBELI.COM - Ternyata mengurus sertifikat tanah bisa dikenakan tarif hanya 0 rupiah alias gratis loh.
Bagaimana bisa sih mengurus sertifikat tanah namun biaya nol rupiah?
Untuk mengetahuinya, pastinya kamu perlu simak apa saja syarat dan aturannya.
Cek disini Jual Tanah Kavling Di Pontianak Sungai Raya Dalam Siap Bangun - Pontianak
Tidak semua masyarakat ternyata harus membayar sejumlah biaya saat mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan.
Pasalnya, ada juga kelompok masyarakat tertentu, yang pengurusan sertifikat tanahnya dikenakan tarif nol rupiah alias gratis.
Seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.
Beli disini sampul sertifikat tanah bahan berkualitas premium anti air harga termurah
Pasal 22 disebutkan bahwa, pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar Rp 0 dari tarif jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Nah, untuk tarif nol rupiah ini berlaku bagi tiga layanan pertanahan, yaitu pelayanan, pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah.
Cek disini Dijual Tanah Ukuran 9 x 22,5 SHM Siap Bangun Di Serdam - Pontianak
Kemudian, pelayanan pemeriksaan tanah oleh Panitia A atau pelayanan pemeriksaan tanah oleh Petugas Konstatasi serta pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali.
Yaitu perpanjangan dan pembaruan hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB) atau hak pakai berjangka waktu.
Lantas, siapa saja pihak tertentu yang dimaksud dalam aturan tersebut?
Aturan ini kian ditegaskan dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No 25 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP Terhadap Pihak Tertentu.
Dapatkan map sampul sertifikat tanah bahan berkualitas harga terjangkau
Sehingga pada Pasal 4 dijelaskan, kriteria pengenaan tarif nol rupiah bagi pihak tertentu meliputi :
1. Masyarakat tidak mampu untuk pelayanan pendaftaran tanah pertama dan pemilikan yang pertama dengan ketentuan:
- Untuk pertanian, di Pulau Jawa paling luas 1 hektar, dan di luar Pulau Jawa paling luas 2 hektar;
- Untuk perkebunan, di Pulau Jawa paling luas 2 hektar, dan di luar Pulau Jawa paling luas 4 hektar;
Cek disini Jual Tanah Luas 10900 Cocok untuk Wisata / Dibangun Hotel Ngargoyoso - Karanganyar
- Untuk rumah tempat tinggal, di Pulau Jawa paling luas 200 meter persegi, dan di luar Pulau Jawa 600 meter persegi.
2. Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana, tidak dibatasi luasan
3. Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs/tempat ziarah, melalui ketentuan paling luas 500 meter persegi termasuk penunjang.
4. Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI dan Suami/Istri/Janda/Duda Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan TNI/ Purnawirawan POLRI, untuk pemilikan yang pertama kali. Ketentuannya paling luas 600 meter persegi di perkotaan dan paling luas 2.000 meter persegi di pedesaan;
5. Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit, tidak dibatasi luasan;
6. Wakif, tidak dibatasi luasan;
7. Masyarakat hukum adat, yang telah ditetapkan keberadaannya oleh Pemerintah Daerah, tidak dibatasi luasan.
Cek disini Dijual Tanah Kavling Siap Bangun Dekat Pemkot Cimahi Surat AJB - Bandung
Cara Mengurus Sertifikat Tanah
1. Siapkan sejumlah dokumen yang diperlukan seperti:
- Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Fotokopian Izin Membangun Bangunan (IMB)
- Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)
Beli disini cover map sertifikat tanah dan rumah kualitas terbaik harga termurah
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan
- Kartu Keluarga (KK)
2. Mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional
Bawalah sejumlah dokumen penting tadi ke kantor BPN, lalu isi formulir pembuatan sertifikat tanah.
Serahkan formulir ke pertugas BPN dan buat janji untuk mengukur tanah.
Cek disini Dijual Tanah Sawah Subur Luas 1300 di Kerjo - Karanganyar
3. BPN Mengeluarkan Sertifikat Tanah Hak Milik
Setelah BPN selesai mengukur tanah, kamu akan mendapat Surat Ukur Tanah yang nantinya dibawa ke petugas BPN untuk melanjutkan proses sertifikat tanah.
Selanjutnya kamu akan membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sambil menunggu sertifikat tanah.
Lama pengurusan sertifikat tanah berkisar dari 6 bulan hingga 1 tahun, pastikan tanggal SHM kamu kapan terbit.
Meski telah mendapat tarif nol rupiah saat mengurus sertifikat tanah, masyarakat yang termasuk kriteria itu tetap harus mengajukan permohonan.
Dapatkan map cover sertifikat tanah dan rumah kualitas premium harga termurah
Seperti yang tertulis dalam Pasal 9, pihak tertentu bisa mengajukan permohonan pengenaan tarif atas jenis PNBP kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan persyaratan dan sesuai format yang diatur dalam Peraturan Menteri.
Selanjutnya pada Pasal 10 menyebutkan jika pengenaan tarif terhadap pihak tertentu berupa pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah serta Pelayanan pemeriksaan tanah oleh Panitia A atau Petugas Konstatasi, tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi.
Maksudnya jika biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi tetap dibebankan kepada pihak yang wajib bayar atau pemohon.
(TribunJualbeli.com/Mirta)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!