TRIBUNJUALBELI.COM - Saat ini banyak artis tanah air yang tak segan segan untuk memiliki mobil mewah lebih dari satu.
Baik itu adalah jenis mobil mewah bertipe MPV atau mobil mobil sport mewah yang harga barunya hingga mencapai milliaran rupiah.
Seperti yang ramai diperbincangkan saat ini yaitu soal mobil Raffi Ahmad, Deddy Corbuzier, Roro Fitria, Anjasmara, Tukul Arwana dan Bella Sophie.
Mungkin sebagian orang penasaran mengapa mereka artis mampu membeli mobil mewah tetapi tidak mampu untuk membayar pajak kendaraan yang notabene harus wajib dibayarkan setahun sekali.
Apakah gara-gara nilai pajak cukup besar atau karena merasa aman memakai plat artis atau orang terkenal.
Padahal kita tahu bahwa artis memiliki pendapatan yang melebihi rata rata pekerja kantoran.
Tapi kenapa pajak saja mereka masih nunggak?
Berikut ini mengenai perhitungan pajak mobil mewah di Indonesia.
Ada dua jenis biaya yang besar dan harus semestinya dikeluarkan yaitu Bea kembali nama kendaraan (BBN KB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). BBn KB Besar 10% dari harga awal.
Sehingga apabila mobil tersebut memiliki harga Rp 5,5 miliar maka wajib pajak mobil yang harus dibayarkan senilai 550 juta rupiah.
Untuk menentukan besaran pajak PKB ada di Permendagri No. 29 tahun 2012 mengenai Penghitungan basic Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor & Bea kembali Nama Kendaraan Bermotor.
Jumlahnya 1,5 % dari harga jual kendaraan & bersifat menurun setiap tahun sebab penyusutan harga jual.
Kita anggap saja harga barunya, senilai Rp 5,5 miliar X 1,5 % X 1 (koefisien mobil sedan dari Permendagri), artinya wajib bayar Rp 82,5 juta. Lalu ada biaya tambahan yang jumlahnya kecil, seperti SWDKLLJ atau sumbangan dana kecelakaan yang dikelola oleh Jasa Raharja.
Sementara biaya adminstirasi nggak dikenakan buat mobil baru.
Jadi dapat dibayangkan, pajak pertama yang wajib dibayar pemilik mobil mewah yaitu Rp 550 juta (BBN KB) ditambah Rp 82,5 juta (PKB) & SWDKLLJ Rp 140.000, menjadi total Rp 632.640.000.
Nah Begitulah mengenai penghitungan biaya pajak mobil mewah milik para artis.
Jika benar hingga jutaan pada waktu sekali pajak pertahun maka tidak dapat dipungkiri bisa mendapatkan kendaraan baru atau untuk uang muka rumah bagi karyawan karyawan biasa.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!