TRIBUNJUALBELI.COM - Perlengkapan berkendara terutama dengan sepeda motor tentunya harus lengkap dan sesuai dengan keamanan.
Selain itu, tidak dianjurkan bagi pengendara sepeda motor untuk memakai sandal jepit saat berkendara.
Pasalnya terdapat berbagai bahaya jika menggunakan sandal jepit saat berkendara sepeda motor.
Cek disini Helm KYT TT Course Super Mario Size L Baru 100 Persen Mulus Fullset - Depok
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menegaskan, bahwa penggunaan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor tidak akan kena tilang.
Hal tersebut karena naik motor dengan memakai sandal jepit bukan merupakan suatu larangan dan pelanggaran lalu lintas.
Dapatkan penghitam body motor dan mobil permanen harga termurah disini
Jamal Alam menyampaikan jika penggunaan sandal jepit pada saat berkendara khususnya sepeda motor motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang.
Pada pemberitaan sebelumnya, unggahan perihal larangan penggunaan sandal jepit dan adanya penindakan tilang pengendara motor yang menggunakan sandal jepit ramai di media sosial.
Larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara ini lebih bersifat sebagai imbauan.
Cek disini Helm AGV K1 Wintertest Original SNI Fullset Visor 2 Ukuran M Bekas Mulus Terawat - Depok
Tentu saja imbauan ini lebih baik bisa dilakukan demi keamanan dan keselamatan saat berkendara.
Menggunakan sepatu saat berkendara roda dua bersifat lebih aman dan bisa melindungi kaki dari gesekan atau saat terlibat kecelakaan.
Seperti kita tahu, bahwa sepeda motor sangat rentan risiko karena tidak ada pelindung terhadap pengendaranya.
Himbauan agar pengendara sepeda motor tidak memakai sandal jepit
Terdapat beberapa perlindungan agar pengendara sepeda motor tetap aman saat berkendara.
Cek disini Motor Honda Scoopy FI 2014 Merah Bekas Mesin Normal Pajak Baru - Badung
Seperti dengan menggunakan helm untuk melindungi kepala, sepatu sebagai pelindung kaki, atau menggunakan rompi yang bisa memantulkan cahaya ketika berada di situasi yang sedang berkabut.
Sebenarnya tidak ada larangan untuk memakai sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor, hanya dihimbau saja supaya pengendara lebih terlindungi dianjurkan menggunakan sepatu.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi juga mengingatkan para pengendara untuk tidak menggunakan alas kaki seadanya saat berkendara motor.
Sebab tidak ada perlindungan bagi kaki jika berkendara sepeda motor menggunakan sandal jepit.
Beli disini helm motor SNI BXP original 2 kaca kualitas terbaik harga terjangkau
Jika menggunakan sandal jepit saat berkendara, kulit bisa langsung bersentuhan dengan aspal, api, bensi, dan jika semakin cepat melaju maka semakin tidak terlindungi sehingga menyebabkan fatalitas.
Firman juga menjelaskan bahwa pentingnya nyawa pengendara, serta berharap supaya pengendara sepeda motor tidak menyepelekan perlengkapan saat berkendara.
Salah satunya termasuk menggunakan helm berstandar nasional hingga alas kaki yang benar untuk meminimalisasi cedera jika terjadi kecelakaan.
Sebagai mana berita yang tersebar sebelumnya, larangan penggunaan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor ini begitu ramai diperbincangkan di media sosial.
Bahkan tak sedikit pula yang mempertanyakan adanya penindakan tilang oleh aparat kepolisian apabila berkendara dengan memakai sandal jepit.
Beli disini sepatu safety untuk berkendara motor bahan berkualitas harga terjangkau
Padalah sebenarnya itu hanyalah sebagai himbauan dan maksudnya jelas untuk lebih menjaga keamanan dan keselamatan saat berkendara.
Jadi, tidak ada sebuah denda tilang bagi pengendara yang menggunakan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor.
(TribunJualbeli.com/Mirta)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!