TRIBUNJUALBELI.COM - Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tak terlepas dari setiap orang yang memperoleh tanah atau bangunan.
Maksunya yaitu pemilik harus membayarkan BPHTB sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada Pemerintah Daerah (Pemda).
Walau begitu, ternyata tidak semua orang yang memperoleh tanah atau bangunan wajib membayar BPHTB loh.
Cek disini Jual Rumah 2 lantai di Green Hills Residence, Tepi Jalan Utama. Lt 260 m² LB 400 m² - Sleman
Pasalnya hal tersebut tergantung pada latar belakang tanah atau bangunannya.
Seseorang yang wajib membayarkan BPHTB yaitu jika tanah atau bangunan yang diperoleh termasuk dalam objek BPHTB.
Seperti yang tertera dalam Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pasal 44.
Dapatkan buku panduan BPHTB terlengkap dan terbaru hanya disini
Nah, objek BPHTB ini merupakan perolehan hak atas tanah dan/ atau bangunan.
Baik berupa hak milik, hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pakai, hak pengelolaan, dan hak milik atas satuan rumah susun (HMSRS).
Cek disini Dijual Rumah LT225 LB215 5KT 3KM Siap Huni Sertifikat SHM Lokasi Strategis - Malang
Untuk mengetahui lebih detailnya, yang termasuk dalam objek BPHTB yaitu tanah atau bangunan yang diperoleh dari hasil apa saja?
Jadi inilah yang termasuk perolehan tanah atau bangunan dalam objek BPHTB yang dilansir dari Kompas.com.
Pemindahan hak karena :
- Jual beli
- Tukar-menukar
Cek disini Dijual Rumah Bangunan Baru Siap Huni LT175 LB175 Sertifikat SHM 3KT 3KM - Madiun
- Hibah
- Hibah wasiat
- Waris
- Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain
- Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
- Penunjukan pembeli dalam lelang
Dapatkan buku formulir pajak BPHTB 6 rangkap harga terjangkau disini
- Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap
- Penggabungan usaha
- Peleburan usaha
- Pemekaran usaha atau
- Hadiah
Cek disini Dujual Rumah Dikawasan Jimbaran LT300 Sertifikat SHM 3KT 3KM - Badung
Pemberian hak baru karena :
- Kelanjutan pelepasan hak atau
- Di luar pelepasan hak
Beli disini buku panduan brevet pajak, BPHTB dan lainnya terlengkap
Jadi, tanah atau bangunan yang wajib membayar BPHTB yaitu yang diperoleh sebagaimana penjabaran diatas.
Tetapi, terdapat beberapa yang dikecualikan dari objek BPHTB, yaitu perolehan hak atas tanah dan/ atau bangunan seperti:
Cek disini Dijual Ruko Baru Lantai 2 Dikawasan Jl Tukad Barito Renon - Denpasar
- Untuk kantor Pemerintah, Pemda, penyelenggara negara dan lembaga negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik Daerah;
- Oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
- Untuk badan atau perwakilan lembaga internasional dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan lembaga tersebut yang diatur dengan Peraturan Menteri;.
- Untuk perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
- Oleh orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
Cek disini Dijual Rumah Siap Huni LT180 LB130 Sertifikat SHM 3KT 1KM - Bantul
- Oleh orang pribadi atau Badan karena wakaf;
- Oleh orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah; dan
- Untuk masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dapatkan buku panduan pelaksanaan BPHTB asli terlengkap hanya disini
Atau dengan kata lain, beberapa perolehan tanah atau bangunan di atas tidak perlu membayar BPHTB.
Sebelum kamu membayar BPHTB, pahami dulu yuk beberapa penjelasan diatas supaya kamu tidak salah membayar.
(Mirta/TribunJualbeli.com)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!