TRIBUNJUALBELI.COM - Setiap kendaraan bermotor dikenai pajak, dan harus dibayarkan dengan tepat waktu.
Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban bagi setiap pemilik motor maupun mobil.
Untuk memastikan kapan batas waktu membayar pajak kendaraan.
Kamu dapat melihatnya di lembar Surat Tanda Nomor kendaraan (STNK).
Cek harga : Mobil Nissan March 2010 Putih Seken Pajak Hidup Surat Lengkap - Jakarta Selatan
Dilansir dari Kompas.com, Jika ternyata telat membayar pajak, maka Anda wajib melunasi pajak beserta dendanya.
Bagaimana menghitung denda telat bayar pajak kendaraan? berikut cara penghitungannya:
Dilansir dari Kompas.com, (3/3/2022), setiap wilayah memiliki aturan dan besar denda yang berbeda.
Untuk wilayah DKI Jakarta, denda keterlambatan pembayaran pajak dibebankan sebesar 2 persen setiap bulan.
Aturan mengenai besaran denda pajak di wilayah DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).
Dalam pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya.
Untuk denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen.
Sementara, jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak lebih dari satu tahun, maka ia wajib mendatangi ke Kantor Samsat induk, dan tidak bisa dilakukan pada gerai atau secara daring.
Dikutip dari Kompas.com, (8/7/2019), setiap pemilik kendaraan yang telat membayar pajak akan dikenai denda.
Sementara, jika jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan, maka dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dapatkan dompet penyimpanan STNK disini
Besaran SWDKLLJ yakni Rp 32.000 untuk sepeda motor, dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat. Rumusan penghitungan denda PKB, yakni:
- [PKB x 25 persen x banyaknya bulan yang terlambat dibagi 12 bulan (setahun)] + denda SWDKLLJ
Sebagai contoh, jika Anda pemilik kendaraan sepeda motor dan sudah terlambat membayar pajak selama 1 bulan.
Misal besaran PKB yang tertera pada STNK, yakni Rp 250.000. Maka penghitungannya:
Dapatkan tas penyimpanan dokumen multifungsi disini
- = [Rp 250.000 x 25 persen x 1/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor
- = [Rp 250.000 x 0,25 x 1/12 bulan] + Rp 32.000
- = [Rp 62.500 x 1/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 5.208] + Rp 32.000
= Rp 37.208
Jadi, jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan motor Anda selama 1 bulan, maka besaran denda yang wajib dibayar adalah Rp 37.208.
Bagaimana jika telat bayar pajak lebih dari 1 tahun?
Cek Harga : Mobil Ford Trend Grey Second Normal Surat lengkap - Jakarta Pusat
Sementara itu, apabila Anda terlambat membayar pajak kendaraan selama 2 tahun (lebih dari 1 tahun), dengan PKB yang sama Rp 250.000.
Maka penghitungannya adalah:
= [2 x Rp 250.000 x 25 persen x 12/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor
= [2 x Rp 250.000 x 0,25 x 12/12 bulan] + Rp 32.000
Cek Harga : Motor Honda Vario 150 2016 Hitam Seken Surat Lengkap Pajak Hidup - Yogyakarta
= [2 x Rp 62.500 x 12/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 125.000] + Rp 32.000 = Rp 157.000
Jadi, besaran denda yang wajib dibayarkan yakni Rp 157.000 jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan motor Anda selama 2 tahun.
Untuk penghitungan denda pajak mobil bisa disesuaikan rumusan dengan mengganti nominal SWDKKLJ.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Menghitung Denda Pajak Motor yang Telat Bayar"
Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Rendika Ferri Kurniawan
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!