TRIBUNJUALBELI.COM - Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi hal yang wajib untuk dibayarkan.
Bagi kamu yang akan membayar BPHTB, ada baiknya ketahui dulu aturan terbarunya dan cara menghitung tarifnya.
Apalagi salah satu pajak jenis ini hanya dikenakan saat seseorang melakukan perbuatan peralihan terhadap tanah atau bangunan.
Cek disini Dijual Tanah 150 m Pinggir Jalan Raya Palka Dekat Untirta Sindangsari - Serang
Merujuk Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam Pasal 1 dijelaskan bahwa BPHTB merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Kemudian Pasal 4 tertulis, BPHTB adalah salah satu jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten / Kota.
Dapatkan buku panduan BPHTB dengan harga termurah hanya disini
Selanjutnya pada Pasal 5 disebutkan bahwa BPHTB merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak.
Objek BPHTB yang tercantum dalam Pasal 44 yaitu hak atas tanah dan/atau bangunan yang diperoleh karena jual beli, tukar menukar, hibah warisan dan lainnya.
Cek disini Dijual Rumah Milenial LT60 LB36 2kt 1km di Playen Gunung Kidul - Jogja
Sedangkan hak atas tanahnya antara lain hal milik, hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak milik atas satuan rumah susun (HMSRS), hak pakai serta hak pengelolaan.
Adapun pada Pasal 46 dijelaskan, dasar pengenaan BPHTB adalah nilai perolehan objek pajak (NPOP) yang ditetapkan berdasar kondisi tertentu.
Antara lain harga transaksi untuk jual beli, harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang untuk penunjukan pembeli dalam lelang.
Ada juga nilai pasar untuk tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan dan lain sebagainya.
Tetapi jika NPOP tidak diketahui atau lebih rendah dari nilai jual objek pajak (NJOP) maka yang digunakan dalam pengenaan pajak bumi dan bangunan pada tahun terjadi perolehan.
Cek disini Dijual Tanah Dikawasan Babakan Canggu Kuta Utara Badung Bali Seluas 3,5 are - Badung
Dasar pengenaan BPHTB maka NJOP yang digunakan dalam pengenaan pajak bumi dan bangunan pada tahun terjadinya perolehan.
Lantas bagaimana sih cara menghitung biaya BPHTB, simak yuk caranya berikut ini yang dilansir dari Kompas.com.
Merujuk Pasal 46, untuk menentukan besaran BPHTB terutang, Pemerintah Daerah menetapkan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP) sebagai pengurang dasar atas pengenaan BPHTB.
Dapatkan buku panduan brevet pajak terlengkap hanya disini harga termurah
Besaran NPOPTKP sendiri ditetapkan oleh masing-masing daerah dengan Peraturan Daerah.
Paling sedikit yaitu sebesar Rp 80 juta untuk perolehan hak pertama wajib pajak di wilayah daerah tempat terutangnya BPHTB.
Cek disini Dijual Rumah Lantai 2 Dikawasan Biaung Dekat Sanur - Denpasar
Lalu untuk perolehan hak atas tanah atau bangunan karena hibah atau waris, NPOPTKP ditetapkan paling sedikit Rp 300 juta.
Khususnya untuk orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah, dengan pemberi hibah wasiat atau waris, termasuk suami dan istri.
Perolehan hak karena hibah wasiat atau waris tertentu ini dapat menetapkan NPOPTKP lebih dari Rp 300 juta.
Selanjutnya dalam Pasal 47 tertulis bahwa tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi 5 persen, tarif itu ditetapkan Pemda dan Perda.
Cara menghitung biaya BPHTB terutang yang harus dibayarkan yaitu termaktub dalam Pasal 48.
Dapatkan buku panduan dan cara pembayaran BPHTB terlengkap disini
Bahwa besaran pokok BPHTB yang terutang dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan BPHTB setelah dikurangi NPOPTKP Rp 100 juta, serta tarif BPHTB 5 persen.
Jadi penghitungannya yaitu, Rp 400 juta - Rp 100 juta x 5 persen = Rp 15 juta.
Sehingga untuk biaya BPHTB terutang yang dibayarkan yaitu sebesar Rp 15 juta.
(Mirta/TribunJualbeli)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!