TRIBUNJUALBELI.COM - Kini ganjil genap di DKI Jakarta sudah resmi berlaku kembali.
Waspada saat melintasi 25 jalanan di Kota Jakarta.
Pastikan surat-surat dan perlengkapan mengemudi kamu lengkap.
Dapatkan helm INK murah sudah SNI disini
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, jika tahap sosialisasi belum efektif berlakunya sanksi tilang, tetapi mulai 13 Juni 2022 pelanggar akan mendapatkan sanksi tilang.
"Sesuai hasil koordinasi kami dengan Dirlantas bahwa untuk sanksi akan dilakukan Senin minggu depan," ucapnya kepada Kompas.com, di Jakarta, Jumat (10/6/2022).
Adanya perluasan tak merubah jam implementasinya, ganjil genap tetap berlaku dari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore hari pada pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB, dari Senin sampai Jumat.
Sementara saat akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, juga ketika hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.
Cek Harga: Motor Honda Beat Tahun 2014 Bekas Surat Lengkap Mesin Bagus Siap Pakai - Cimahi
Pelanggar ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni denda maksimal Rp 500.000.
Berikut 25 ruas jalan Kota Jakarta yang akan berlaku sistem ganjil genap:
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Dapatkan spion motor model clik disini
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polin
Cek Harga: Mobil Toyota Kijang Innova Tahun 2010 Bekas Manual Surat Lengkap - Madiun
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Dapatkan sticker kulit jok motor murah disini
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rsuna Said
Jalan D.I Pandjaitan
Cek Harga: Motor Honda CB 2004 Bekas Mesin Upgrade Pajak Panjang Harga Nego - Grobogan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya Sisi Barat, untuk sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban raya sampai Diponegoro
Jalan Kramat Raya Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sanksi Tilang Berlaku, Ingat Lagi Daftar 25 Ruas Ganjil Genap Jakarta"

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!