zoom-in lihat foto Simak Cara Mengurus Serifikat Tanah Lewat PSTL
Ilustrasi gambar sertifikat tanah

TRIBUNJUALBELI.COM - Tanah membutuhkan legalitas yang sah dihadapan umum jika dibuktikan dengan sertifikat.

Mengurus sertifikat tanah merupakan hal yang esensial.

Cara mengurus sertifikat tanah bisa dilakukan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

PTSL ini merupakan program yang digagas oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasiaonal (ATR/BPN).

Cek Harga : Dijual Tanah Murah Siap Bangun Luas 200 m2 Legalitas SHM - Sidoarjo

Dilansir dari Kompas.com, PTSL memfasilitasi masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya agar memiliki hak dan berkekuatan hukum tetap berupa Sertifikat Tanah.

Lantas bagaimana cara mengurus sertifikat tanah lewat PSTL? Cara mengurus sertifikat tanah Dilansir dari Kementerian ATR/BPN (8/6/2022), terdapat 6 langkah yang perlu diketahui ketika seseorang hendak pengurus sertifikat tanah melalui PSTL.

Berikut pedoman cara mengurus sertifikat tanah melalui PSTL:

1. Memastikan lokasi sudah terdaftar

Dapatkan dokumen storage box disini

2 dari 4 halaman

Cara mengurus sertifikat tanah melalui PSTL ini diawali dengan memastikan apakah lokasi/wilayah tersebut telah terdaftar dalam PSTL.

Untuk mengetahui hal tersebut, warga bisa menanyakannya langsung kepada Kepala Desa.


Sebab, pendaftaran tanah melalui PSTL harus melalui kepada desa dan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

2. Mengikuti kegiatan penyuluhan

Selanjutnya, Kantah akan menggelar penyuluhan yang ditujukan bagi masyarakat di suatu desa atau kelurahan yang sudah didaftarkan sebagai lokasi PSTL.

Kegiatan penyuluhan ini wajib diikuti masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah melalui PSTL.

Cek Harga : Lahan Tanah 594m2 di Osin Nongkosawit Gunungpati Dekat SMA Semesta dan UNWAHAS - Semarang

Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik dan Satgas Yuridis, hingga aparat Desa/Kelurahan/Kecamatan/Pemerintah Daerah juga akan turut terlibat dalam kegiatan penyuluhan ini.

3. Mengadakan GEMAPATAS

Setelah mengikuti penyuluhan, akan dilaksanakan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).

3 dari 4 halaman

Di waktu yang bersamaan, masyarakat juga harus membuat dan menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan tetangga yang bersebelahan.

Dapatkan rak file magazine disini

4. Menyetujui prosedur pengurusan sertifikat PSTL

Langkah selanjutnya adalah memberikan persetujuan prosedur pengumpulan data fisik dan data yuridis yang dilakukan petugas di lapangan.


Pengumpulan data fisik berupa pengukuran bidang tanah yang ditunjukkan dengan tanda batas tanah sehingga dapat diidentifikasi oleh petugas, baik di lapangan maupun di peta.

Sementara untuk data yuridis, berupa pengumpulan dokumen alat bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, baik tertulis maupun keterangan saksi dan/atau pernyataan yang bersangkutan dari setiap bidang tanah.

Berikut kelengkapan dokumen alat bukti kepemilikan tanah:

  • Mengisi formulir permohonan beserta tanda tangan di atas meterai.

Cek Harga : Dijual Tanah Tepi Jalan Siap Bangun Bisa Cash Tempo 1 Tahun - Pontianak

  • Fotokopi identitas diri (KTP, KK) pemohon.
  • Surat-surat bukti perolehan tanah/alas hak secara kronologis mulai dari pemilik awal tanah sampai pemilik terakhir/pemohon, baik itu berkas asli dan fotokopi.
  • Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah.
  • Berita acara kesaksian (dengan melampirkan fotokopi KTP 2 orang saksi).

Dapatkan brankas mini electrik password disini 

  • Surat pernyataan tanah-tanah yang dipunyai pemohon. SPPT-PBB tahun berjalan.
  • Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SS-BPHTB).

5. Menunggu hasil pengumpulan data fisik

4 dari 4 halaman

Hasil pengumpulan data fisik (pengukuran bidang tanah) dan data yuridis (pengumpulan berkas alas hak dan sebagainya) akan diolah dan diteliti.

Setelah diolah dan diteliti, hasilnya akan diumumkan selama 14 Hari.

PEngumuman tersebut biasanya berlangsung di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan Kantor Desa/Kelurahan.

Cek Harga : Dijual Tanah Tepi Jalan Siap Bangun Bisa Cash Tempo 1 Tahun - Pontianak

6. Penerbitan dan penyerahan sertifikat

Terakhir adalah penerbitan dan penyerahan sertifikat tanah kepada pemohon.

Penyerahan ini dilakukan pada saat tahun anggaran berjalan atau paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.

Biaya mengurus sertifikat tanah lewat PSTL

Dapatkan brankas money box disini

Dilansir dari Kompas.com (17/5/2022), Tim Kendali PTSL Hary Nugroho mengatakan, terdapat biaya yang digratiskan saat mengurus sertifikat tanah lewat PSTL.

"Kegiatan PTSL ini gratis, artinya tidak ada biaya lagi yang dibayarkan ke BPN mulai dari pengumpulan berkas, pengukuran sampai terbit sertifikat hak atas tanah," ujarnya.


Namun, perlu diketahui bahwa masih ada biaya yang perlu dibayarkan pada saat pra-sertifikasi, seperti kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dibebankan kepada pemohon.

Berikut beberapa aspek yang gratis dan berbayar saat mengurus sertifikat tanah lewat PSTL:

Gratis (dibebankan pemerintah) 

  • Penyuluhan

Cek Harga : Dijual Rumah Seken Murah 2KT 1KM Dekat Wage Aloha Nego - Sidoarjo

  • Pengumpulan data yuridis (alas hak)
  • Pengumpulan data fisik
  • Pemeriksaan tanah
  • Penerbitan SK hak, pengesahan data yuridis, dan fisik

Dapatkan dalam bentuk brankas buku kamus disini

  • Penerbitan sertifikat
  • Supervisi dan pelaporan

Berbayar (dibayarkan peserta PTSL)

  • Penyediaan surat tanah (bagi yang belum ada)
  • Pembuatan dan pemasangan tanda batas
  • BPHTB (jika terkena)
  • Materai, fotokopi, letter c, saksi, dan sebagainya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mengurus Sertifikat Tanah Lewat PSTL"

Penulis : Alinda Hardiantoro
Editor : Sari Hardiyanto

Selanjutnya