zoom-in lihat foto Syarat dan Kisaran Biaya Balik Nama Sertifikast Tanah di BPN
Sertifikat tanah jadi dokumen penting yang harus dimiliki pemiliknya

TRIBUNJUALBELI.COM - Agar terhindar dari mafia tanah yang saat ini banyak beredar.

Kamu bisa urus sendiri balik nama sertifikat tanah.

Mengurus sertifikat tanah ini di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Proses peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah bisa dilakukan dengan mendatangi kantor pertanahan di kabupaten/kota lokasi tanah berada.

Cek Harga : Dijual Tanah Dekat Pasar Mojogedang LT1520 Sertifikat SHM - Karanganyar

Berikut prosedur pengurusan serta biaya balik nama tanah di notaris hingga pengurusannya di BPN.

Ada 2 tahapan, pertama harus datang di Pejabatan Pembuatan Akta Tanah (PPAT).

Akte ini menjadi dokumen resmi peralihan hak tanah dari penjual ke pembeli.

Dapatkan alat pengukur ph tanah 5 in 1terlaris hanya di sini

Nantinya kantor PPAT akan periksa kelengkpan data yuridis dan sertifikat tanah lama.

2 dari 4 halaman

Dengan data pertanahan yang ada di buku tanah di kantor pertanahan (BPN).

Ini dokumen yang wajib dibawa KTP, Kartu Keluarga, NPWP dan surat nikah.


Jika tanah tidak memiliki masalah, maka sesuai dengan PP Nomor 34 Tahun 2016, kantor PPAT akan meminta pembeli tanah untuk membayar pajak PPh sebesar 2,5 persen dari nilai bruto (nilai penjualan tanah).

Sementara untuk biaya pengecekan dan penerbitan AJB, kantor notaris menetapkan tarif yang berbeda-beda.

Itu sebabnya, pembeli dan penjual tanah bisa terlebih dahulu saling sepakat untuk memilih kantor PPAT yang akan dipakai.

Hingga penerbitan AJB, biasanya kantor PPAT akan meminta biaya sekitar 0,5 persen sampai 1 persen dari total nilai transaksi.

Umumnya, biaya tersebut sudah termasuk dengan jasa notaris, balik nama, dan pembuatan Akta Jual Beli.

Cek Harga : Dijual Tanah Bonus Kios, Tepi Jl Godean Km1, Barat SPBU Kyai Mojo. Luas 240m² - Bantul

Seluruhnya memakan waktu proses selama 30 hari.

AJB yang telah dibuat 2 lembar asli dan 1 lembar salinan.

3 dari 4 halaman

Biaya balik nama sertifikat tanah lainnya yang harus dibayar yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari harga rumah dan tanah dikurang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.

Dapatkan meteran pengukur tanah bahan fiberglass tipe gulung di sini

Biaya ini baru dibayar saat pengajuan pengurusan balik nama sertifikat tanah di kantor BPN.

Pengurusan ke Kantor BPN Setelah selesai mengurus AJB di kantor PPAT, pemilik tanah bisa langsung segera mengurus balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN setempat untuk mengubah status AJB menjadi SHM atau HGU.


Pengurusan sertifikat balik nama bisa dilakukan dengan dua cara, pertama mengurusnya secara mandiri, kedua dengan menyerahkannya pada kantor PPAT.

Berapa biaya balik nama sertifikat tanah di notaris. Tentunya jika diurus kantor PPAT, mereka akan mengenakan biaya pengurusan.

Kelebihannya, pemilik tanah tidak perlu membuang waktu pengurusan ke BPN, karena semua telah diurus oleh PPAT.

Jika diurus mandiri, pemilik tanah bisa langsung mendatangi kantor BPN sesuai dengan lokasi tanah berada.

Dapatkan map bahan plastik untuk menyimpang berbagai dokumen penting termurah di sini

Mengutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, dokumen yang harus dipersiapkan antara lain:

4 dari 4 halaman

- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.

- Surat Kuasa apabila dikuasakan.

- Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

- Sertifikat asli. Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan Pengadilan. Atau yang tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan, diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat.

- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum).

- Sertifikat Tanah Asli Akta Jual Beli Tanah dari PPAT.

- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang

- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

- Bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Untuk biaya yang harus dikeluarkan di Kantor BPN adalah biaya proses pengecekan keabsahan sertifikat tanah yang asli sebesar Rp 50.000.

Biaya lain yang harus dibayar di Kantor BPN adalah biaya pelayanan balik nama sertifikat.

Besarannya adalah sebesar nilai jual tanah dibagi dengan seribu (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) / 1.000).

Sebagai ilustasi, apabila pembeli bidang tanah seluas 1.000 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp 500.000, maka biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah Rp 500.000.

Selanjutnya