zoom-in lihat foto Yuk Cermati, Berapa Besaran Biaya Mengubah HGB Menjadi SHM
Mengubah Sertifikat HGB menjadi SHM

TRIBUNJUALBELI.COM - Seperti diketahui, ada beberapa jenis sertifikat tanah, dua diantaranya yaitu Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

HGB hanya sebatas hak pakai atau hak sewa ke negara dalam jangka waktu tertentu.

Sedangkan SHM merupakan pengesahan kepemilikan properti atau tanah tanpa adanya batas waktu yang ditentukan.

Cek disini Dijual Tanah Ukuran 10x20m Strategis Kubu Raya Bersertifikat - Pontianak

Nah, bagi kamu yang ingin mengubah status kepemilikan tanah dari HGB menjadi SHM, ada sejumlah biaya yang tentu harus dikeluarkan.

Melansir dari Kompas.com, berikut ini beberapa rinciannya yang perlu kamu pahami secara seksama.

Biaya Mengubah HGM ke SHM

Dapatkan tas penyimpanan sertifikat dokumen yang aman hanya disini

1. Biaya BPHTB

BPHTB atau Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ini bergantung pada biaya Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) serta luas tanah yang dimiliki.

2 dari 4 halaman

Rumus untuk menentukan biaya BPHTB ini adalah 5 persen x (Nilai Perolehan Objek Pajak/NPOP) - Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)).

2. Biaya Pejabat PPAT

Cek disini Dijual Tanah 1500m2 Lokasi Strategis Dibangun Villa Kemuning - Karanganyar

Selanjutnya pada tahap inim tarif setiap pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) biasanya berbeda-beda, tergantung pada setiap individu atau lembaganya.

Tetapi rata-rata besaran tarif yang dibanderol yaitu sekitar Rp 2 juta.


3. Biaya Pengukuran

Biaya pengukuran ini berlaku untuk tanah dengan luas lebih dari 600 meter persegi.

HGB yang akan diubah SHM dengan luas tanah lebih dari 600 meter persegi harus dikenakan biaya pengukuran.

Cek disini Dijual Tanah Strategis Dibangun Villa/Hotel Kemuning - Karanganyar

Penghitungan rumus untuk biaya pengukuran ini adalah [(luas tanah/500) x 120.000] + 100.000.

3 dari 4 halaman

4. Biaya Konstantering Report

Pengenaan Biaya Konstantering Report ini juga berlaku untuk luas tanah yang lebih dari 600 meter persegi.

Dapatkan map penyimpanan dokumen bahan kulit anti air termurah disini

Sama halnya dengan biaya pengukuran, jika kamu memiliki tanah lebih dari 600 meter persegi maka harus melakukan perhitungan biaya konstantering report.

Jadi rumus perhitungan untuk biaya konstantering report ini adalah [(Luas Tanah/500) x 20.000 + 350.000]/2.

Cek disini Dijual Tanah Ancol 5.9 Hektar Komersial Lahan Kosong di Ancol Timur RE Martadinata - Jakarta Utara

Cara Mengubah HGB ke SHM

Bagi kamu sebagai pemohon, nantinya akan diminta untuk mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional dan menyerahkan seluruh dokumen persyaratan.


Isilah seluruh formulir yang telah disediakan oleh pihak BPN dan melakukan pembayaran di loket.

Harga perdaftaran untuk luas tanah maksimal 600 meter persegi yaitu Rp 50 ribu.

4 dari 4 halaman

Kemudian sertifikat SHM akan siap diambil setelah lima hari sejak dilakukannya pendaftaran.

Cek disini Dijual Tanah Strategis di Bukitsari dekat UNDIP Tembalang - Semarang

Apa Saja Dokumen Persyaratannya?

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon,

2. Fotokopi Kartu keluarga (KK),

3. Surat Kuasa hanya jika dikuasakan,

Tersedia storage organizer atau rak penyimpanan dokumen yang aman dan rapi kualitas premium hanya disini

4. Surat Persetujuan dari kreditor hanya jika dibebani hak tanggungan,

5. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir,

6. Sertifikat HGB,

Cek disini Dijual Tanah Full View Jimbaean Dekat Kuta - Badung

7. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB),

8. Surat Keterangan dari Lurah atau Kepala Desa untuk perubahan hak dari HGB menjadi SHM untuk rumah dengan luas 600 meter persegi.

Selanjutnya