zoom-in lihat foto Hati-hati, Ini yang Akan Terjadi Saat Kamu Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Ilustrasi | blogspot

TRIBUNJUALBELI.COM -Diungkapnya identitas beberapa artis yang mempunyai tunggakan pajak membuat banyak orang waspada.

Pasti kamu segara memastikan apakah kendaraan bermotormu sudah bayar pajak atau belum.

(Baca: Deretan Mobil yang Membuatmu Nyaman Berpergian Luar Kota)

Masa berlaku STNK adalah 5 tahun dan wajib mendapatkan pengesahan setiap tahun.

(otomania.com)
(otomania.com)

Tak ada salahnya untuk membayar pajak lebih awal sebelum jatuh masa temponya.

Sebab jika sampai terlambat bayar pajak, kamu akan merasakan akibatnya.

Berdasarkan Undang-undang No 22 tahun 2009 pasal 70 mengenai Lalu lintas dan Angkutan jalan, pengguna kendaraan yang kedapatan melanggar dapat dikenai sanksi.

Sanksi tersebut berupa kurungan penjara selama 2 bulan dan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pelanggaran yang dimaksud pada undang-undang tersebut adalah pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan STNK, SIM yang sah menurut UU lalu lintas.

Atau dapat memperlihatkannya namun masa berlakunya sudah kadaluwarsa.

2 dari 2 halaman

Dua kondisi itu dapat digolongkan dengan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu.


Perarturan itu juga dijelaskan dalam Pasal 211 KUHAP.

Secara undang-undang, telat membayar pajak artinya keabsahan surat kendaraan tidak sah dan polisi dapat bertindak untuk melakukan tilang.

Maka daripada itu, sudah menjadi keharusan bagi para wajib pajak untuk membayar pajak sebelum jatuh tempo.

Sebelum kamu kena tilang dan berurusan dengan polisi dan pihak pengadilan.

(TribunJualBeli.com/ Alieza Nurulita)

Selanjutnya