TRIBUNJUALBELI.COM - Petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mendatangi Apartemen Permata Hijau Residence, di Jakarta Selatan, yang menjadi kediaman penyanyi Syahrini.
Petugas BPRD bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mendarangi apartemen tersebut dalam rangka memeriksa dan melakukan sosialisasi kepada pemilik kendaraan mewah yang masa pajak kendaraan telah habis.
Namun, ketika petugas gabungan menyusuri area parkir apartemen, mereka tidak menemukan mobil mewah milik pelantun lagu "Sesuatu " tersebut.
Seorang petugas apartemen yang bernama Edi mengklaim bahwa mobil mewah Syahrini tidak diparkir di apartemen ini.
Baca juga : Deretan Mobil Sport yang Bikin Makin 'WAH' Nih!
"Kebetulan di sini enggak ada (mobil Syahrini). Kebetulan dia enggak tinggal di sini. Mobilnya enggak ada," kata dia kepada petugas gabungan yang menanyakan.
Pada hari yang sama, petugas sebelumnya mendatangi kediaman rumah artis peran Raffi Ahmad.
Di kediaman Raffi, petugas gabungan menemukan dua unit mobil yang terparkir di dekat halaman masjid kompleks perumahan.
Dua mobil itu berjenis Lamborghini bernomor polisi B 1 AMY yang pajaknya masih berlaku hingga November 2017 dan Rolls-Royce hitam tanpa pelat nomor.
Meski tidak menemukan mobil milik Syahrini, petugas gabungan menyasar kendaraan yang terparkir di apartemen.
Pernyataan lain disampaikan oleh Manajer penyanyi Syahrini, Ita, yang menegaskan bahwa pelantun lagu "Sesuatu" itu tidak memiliki mobil mewah.
Menurut Ita, artis yang ditanganinya tersebut hanya memiliki satu mobil.
"Enggak ada dia (Syahrini punya) mobil mewah. Cuma punya mobil satu. Mobil yang sering dipakai buat kerja," kata Ita saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/8/2017).
"Mobil biasa yang dia pakai, Alphard," jawab Ita saat ditanya mobil merek apa yang dimiliki Syahrini.
Ita mengatakan bahwa Syahrini selalu taat dalam hal pajak.
Termasuk soal pembayaran pajak kendaraan yang digunakan untuk kegiatan operasionalnya sehari-hari.
Mereka mengecek nomor pelat kendaraan satu persatu yang terparkir, baik mobil mewah ataupun motor gede.
Kepala BPRD Edi Sumantri menyampaikan sebuah hal kepada pihak pengelola apartemen untuk diteruskan kepada pemilik kendaraan yang terparkir.
"Kami mengingatkan saja, kalau yang bersangkutan belum bayar pajaknya untuk segera dibayar," kata Edi.
Pihaknya, lanjut Edi, meminta agar para artis segera menunaikan pajak kendaraan yang telah habis sampai batas waktu yang disediakan.
"Sanksi bunga kami hapuskan kalau dibayar sebelum 31 Agustus 2017. Kalau tidak, kami akan datangi door to door," katanya.
Kata Edi, BPRD menyasar pajak kendaraan mobil mewah terhadap para artis karena kebanyakan kalangan pelaku industri kreatif tidak hanya memiliki satu kendaraan, melainkan lebih.
"Kami menyasar mobil mewah kan karena efektif, hasilnya lebih besar. Satu mobil mewah itu pajaknya bisa Rp 100 juta, bisa Rp 150 juta," kata Edi.
(Kompas.com/Tri Susanto Setiawan)
Berita ini sudah tayang di Kompas.com, dengan judul Petugas BPRD Tidak Temukan Mobil Mewah Syahrini
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!