TRIBUNJUALBELI.COM - Rencana menerapkan penggantian warna dasar pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) akan dilakukan pada Juni 2022.
Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan mengganti warna dasar pelat dari hitam ke putih.
Keputusan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Prioritas kendaraan yang mendapatkan pelat nomor putih memang tidak semuanya.
Terutama pada pelaksanaan awal, tidak semua kendaraan akan mendapat pelat nomor putih.
Dapatkan vacum cleaner protable penyedot debu mobil disini
Dapatkan cairan pembersih AC mobil harga termurah disini
Melansir Kompas.com, Polisi akan mengutamakan kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan terlebih dahulu.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin menyampaikan, hal itu karena adanya perbedaan masa berlaku TNKB tiap pemilik kendaraan.
Maka kendaraan pelat hitam yang belum habis masa berlakunya pada tahun ini tidak perlu mengganti ke pelat putih.
Taslim memastikan, semua jenis TNKB yang terdaftar masih tetap berlaku pada tahap awal kebijakan atau masih legal.
Mobil Ford Fiesta Trend Matic 2011 Hitam Second Pajak Hidup Surat Lengkap - Bantul
Dengan catatan, pemilik tetap melakukan semua kewajibannya yang berkaitan dengan kepemilikan kendaraan, seperti membayar pajak.
Korlantas Polri juga berencana untuk memasang chip pada pelat nomor.
Namun, Yusri menjelaskan pemasangan chip ini belum akan diimplementasikan pada tahun ini.
Editor: Mirta HanindyaResanti Sumber: www.Tribunjualbeli.com