TRIBUNJUALBELI.COM - Pemerintah telah memperbolehkan masyarakat mudik lebaran 2022.
Namun, ada syarat dan ketentuan yang telah diterapkan oleh pemerintah.
Salah satunya adalah bukti vaksinasi atau yang sering disebut dengan sertifikat vaksin.
Untuk masyarakat yang naik transportasi umum perlu menunjukkan hasil tes negatif PCR atau antigen.
Tapi bagi yang sudah vaksin dosis ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil tes tersebut.
Hanya perlu menunjukkan bukti vaksinasi booster kepada petugas.
Sertifikat vaksin dapat diperoleh di PeduliLindungi, bila sidah melakukan vaksinasi.
Adapun cara mendapatkan sertifikat vaksin itu cukup mudah.
Masyarakat bisa memperoleh sertifikat vaksin lewat Chatbot WhatsApp PeduliLindungi, website PeduliLindungi, serta aplikasi PeduliLindungi.
Cara mendapatkan sertifikat vaksin lewat tiga pilihan metode tersebut berbeda-beda.
Bila Anda ingin memperoleh sertifikat vaksin untuk melengkapi syarat mudik Lebaran 2022, simak penjelasan di bawah ini.
Cara download sertifikat vaksin lewat WhatsApp
1. Simpan nomor Chatbot WhatsApp PeduliLindungi berikut “081110500567” (tanpa tanda kutip)
2. Buka aplikasi WhatsApp di ponsel Anda, cari kontak dengan nomor di atas dan mulai lakukan percakapan
3. Setelah muncul balasan, pilih opsi “Sertifikat Vaksin”
4. Masukkan nomor telepon yang telah terdaftar di PeduliLindungi
5. Kirim kode OTP dari Chatbot WhatsApp PeduliLindungi di kolom obrolan
6. Setelah muncul pesan “Anda telah berhasil masuk ke dalam layanan Help Center PeduliLindiungi”, pilih opsi “Download Sertifikat”
7. Masukkan data diri yang diminta, seperti nama lengkap, NIK, tanggal vaksinasi, dan jenis vaksin yang diterima
8. Jika data terisi dengan benar, Anda dapat melanjutkan untuk mengunduh sertifikat vaksin
9. Kemudian, pilih sertifikat vaksin (pertama, kedua, atau ketiga) yang hendak diunduh
10. Terakhir, Chatbot bakal mengirimkan sertifikat vaksin berformat JPEG yang bisa disimpan
Cara mendapatkan sertifikat vaksin lewat aplikasi PeduliLindungi
1. Buka dan login akun pada aplikasi PeduliLindungi menggunakan nomor telepon yang telah terdaftar sebelumnya
2. Klik menu “Vaksin Covid-19” yang berada di halaman awal aplikasi
3. Kemudian, pilih opsi “Sertifikat Vaksin”
4. Bila muncul pesan “Anda tidak memiliki sertifikat vaksin Covid-19”, klik opsi “Klaim Sekarang”
5. Isi data diri yang meliputi status kewarganegaraan (WNI atau WNA), nama lengkap sesuai KTP, NIK, tanggal lahir, jenis vaksin, dan tanggal vaksin
6. Setelah itu, centang gambar Captcha sesuai dengan pertanyaan yang disajikan
7. Terakhir, klik opsi “Klaim” Bila data telah diisi dengan benar, sertifikat vaksin bakal muncul dan dapat disimpan
		
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!