zoom-in lihat foto Menyedihkan! Gara-gara Perkara Rumah, Seorang Ibu Harus Menerima Kenyataan Pahit
ilustrasi | elle.com

TRIBUNJUALBELI.COM - Siti Mukaromah, ibu 42 tahun itu harus menerima kenyataan pahit saat berhadapan dengan mantan suaminya (SK).

Pasalnya sang mantan suami tega melakukan perbuatan sadis kepada ibu dua anak itu.

(Baca: Miliki Rumah Minimalis Ini Agar Tercipta Suasa Harmonis dalam Keluarga)

Akibat pukulan dan tendangan sang mantan suami, membuat Siti Mukaromah harus merasakan luka lebam dan memar di sekujur tubuhnya.

Atas tindakan penganiayaan itu membuat SK warga Desa Pilang, Wonoayu, Sidoarjo, dijebloskan ke penjara oleh unit Sat Reskrim Polsek Tulangan Polres Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (17/8).

Dilansir dari Tribunnews.com, kejadian naas itu berawal saat SK hendak menjual rumah.

Padahal rumah itu masih ditepati kedua anak dan mantan istri SK.

Pertengkaran hebat dan percekcokan mulut pun terjadi antar keduanya.

Hingga berujung pada penganiayaan yang membuat Siti Mukaromah sebagai korban pingsan serta mengalami luka lebam dan memar

Korban segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk menjalani perawatan medis dan kemudian kasusnya dilaporkan ke Polsek Tulangan.

2 dari 2 halaman

Mendapat laporan dari korban, membuat pihak kepolisian segara melakukan pengejaran terhadap pelaku.


Pelaku pun ditanggap saat nongkrong di warkop kawasan Desa Pilang, Wonoayu sekitar pukul 16.00 WIB.

Berdasarkan catatan tindak kriminal, tersangka juga pernah melakukan penganiayaan kepada Siti Mukaromah saat masih berstatus sebagai istrinya.

Atas tindakan yang terjadi pada 2007 lalu, pelaku divonis 3 bulan penjara.

Parahnya, pada tahun 2009, SK pernah divonis 4 bulan akibat tindak pidana pencurian.

Lalu pada tahun 2014 ia divonis hukuman penjara 8 bulan karena tindak pidana penipuan.

Dan kini SK kembali dijerat pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 3 tahun dipenjara.

Selama ini tersangka memang kerap berpindah-pindah tempat tinggal (kost).

Selanjutnya