zoom-in lihat foto Catat, Begini Syarat Mendapatkan Bantuan Rumah Swadaya dari Pemerintah
Rumah subsidi dengan tampilan yang sama disemua unitnya

TRIBUNJUALBELI.COM - Pemerintah lewat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyar (PUPR) kembali berikan bantuan perumahan ke masyarakat.

Ini adalah Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Program ini diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Cek Harga : Dijual Rumah 2 Lantai LB200 5KT 3KM SHM Siap Huni Harga Nego - Surabaya

Tujuannya untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia.

Kriteria RTLH mencakup empat komponen hunian yang kondisinya di bawah standar seperti kondisi bangunan, kesehatan (sanitasi dan air bersih layak), serta luas rumah sesuai standar ruang gerak minimum penghuni.

Setiap penerima bantuan program BSPS nantinya akan menerima bantuan senilai Rp 20 juta untuk peningkatan kualitas rumahnya.

Dana tersebut digunakan untuk membeli bahan bangunan Rp 17,5 juta dan sisanya Rp 2,5 juta untuk upah tukang.

Dapatkan kipas angin dinding dengan tampilan elegan harga diskon di sini

Sebelumnya masyarakat akan di data di lingkungan desa atau kelurahan.

2 dari 3 halaman

Data ini berupa usulan lokasi tersebut, nantinya akan dilaporkan ke pemerintah desa atau kelurahan.

Nantinya laporan ini akan diteruskan kepada instansi di atasnya.


Apa saja syarat yang dibutuhkan untuk dapay program BSPS daro pemerintah ini?

Dalam Pasal 11 Peraturan Menteri (Permen PUPR) Nomor 17/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, berikut ini syarat yang dibutuhkan:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) sudah berkeluarga.

Cek Harga : Jual Rumah Siap Huni Tanah Luas 3KT 2KM di Blekik Barat Ponpes Pandanaran - Sleman

2. Memiliki tanah yang ditandai dengan bukti kepemilikan tanah yang sah.

3. Tinggal di rumah satu-satunya dalam kondisi tidak layak huni.

4. Belum pernah mendapatkan BSPS atau bantuan sejenis dalam 10 tahun terakhir.

Dapatkan satu set satu anti ribet kekinian best seller hanya di sini

3 dari 3 halaman

5. Memiliki penghasilan paling banyak sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Mininum Kabupaten/Kota (UMK).

6. Bersedia melaksanakan dengan berswadaya, berkelompok, dan tanggung renteng untuk menyelesaikan pembangunan rumah.

Selanjutnya