zoom-in lihat foto Cek 6 Motif Batik Larangan Keraton Yogyakarta, Tak Boleh Sembarang Mengenakannya
Batik Burung Huk

TRIBUNJUALBELI.COM – Batik merupakan salah satu warisan budaya tak benda asli Indonesia.

Selain itu batik juga termasuk dalam kain tradisional khas Indonesia.

Kerajinan batik yang sudah banyak dikenal masyarakat yaitu batik dari daerah Yogyakarta.

Kerajinan Anyaman Tas Jali Koper XS Size 20x15x9 cm Include Slempang Panjang Bisa Dilepas - Salatiga

Apalagi motif dan corak batik khas Yogyakarta begitu beragam.

Namun, terdapat sejumlah motif batik yang tidak boleh atau dilarang untuk dikenakan sembarang orang.

Kecuali dikenakan oleh kalangan tertentu dari Keraton Yogyakarta.

Dapatkan Batik Prabuseno Motif Dewa Sauna Harga Terjangkau

Awisan Dalem merupakan larangan motif batik dari Keraton Yogyakarta yang tak sembarang digunakan.

Sebab motif-motif itu penggunaannya terikat dengan aturan tertentu di Keraton Yogyakarta.

2 dari 3 halaman

Kerajinan Ulatan Tas Kiso Bambu Bali Uk 20x15x20cm - Gianyar

Melansir laman resmi Keraton Yogyakarta, motif batik ini memiliki kekuatan spiritual dan makna filsafat.

Sehingga hal itu yang melatarbelakangi larangan motif batik dari Keraton Yogyakarta.


Dipercaya motif pada batik dapat menciptakan suasana yang religius.

Aura magis juga dapat terpancarkan sesuai dengan makna yang dikandungnya.

Beberapa motif batik itu seperti Parang Rusak Barong, Parang Rusak Gendreh, Parang Klithik, Semen Gedhe Sawat Gurdha, Semen Gedhe Sawat Lar, Udan Liris, Rujak Senthe, Parang-parangan, Cemukiran, Kawung, dan Huk.

Kerajinan Tembaga Kuningan Berbagai Macam Bentuk Desain dan Ukuran - Boyolali

Kerajinan Dompet Kulit Sapi Long Men 16x9cm Warna Hitam - Sleman

Masing-masing Sultan yang sedang bertahta menetapkan larangan untuk motif batik tersebut.

Parang Rusak menjadi motif pertama yang dicanangkan sebagai pola larangan di Kesultanan Yogyakarta.

3 dari 3 halaman

Motif batik Parang Rusak ditetapkan oleh Sri Hamengku Buwono I pada tahun 1785.

Sementara pada pemerintahan Sri Sultan Hamengku Buwono VII, motif yang dilarang yaitu huk dan kawung.

Selanjutnya