zoom-in lihat foto Agar Tidak Keliru, Ketahui Jenis-jenis Sertifikat Tanah di Indonesia
Serifikat atas kepemilikan tanah atau bangunan

TRIBUNJUALBELI.COM - Sertifikat tanah jadi dokumen yang paling penting saat proses jual beli tanah maupun bangunan.

Ini akan menjadi bukti sah atas hukum atas kepemilikan atau penguasa lahan tersebut.

Mungkin kamu ada yang sudah familiar dengan beberapa sertifikat.

Cek Harga : Dijual Tanah Kavling Termurah Kawasan Wisata - Gowa

Saat membeli tanah atau bangunan kamu tidak salah lagi, ini berbagai jenis sertifikat tanah.

Adapun peraturan ini telah tercantum di sejumlah kebijakan, seperti pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

Dapatkan tas penyimpanan dokumen penting kualitas terbaik di sini

Ini jenis-jenis sertifikat tanah yang berlaku di Indonesi, sebagai berikut:

1. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)

Pasti semua sudah sering mendengar sertifikat jenis ini.

2 dari 4 halaman

Cek Harga : Dijual Rumah Murah 2 Lantai Bebas Banjir di Rawalumbu - Bekasi

SHGB merupakan bukti perseorangan atau badan hukum yang memiliki keperluan mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bukan milik sendiri.

Biasanya tanah yang diberikan HGB diantaranya tanah negara, tanah hak pengelola, dan tanah hak milik dengan jangka waktu.


Nah untuk tanah milik jangka waktu paling lama 30 tahun, nantinya dapat diperpanjang paling lama 20 tahun.

SHGB bisa beralih dan dialihkan kepada pihak lain atau dijaikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggunan.

2. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)

SHGBU jadi bukti atas hak tanah yang diberikan negara kepada perorangan atau abadan hukum dalam waktu tertantu.

Cek Harga : Dijual Rumah Cantik Nan Elegan Jagakarsa Dekat Pintu Tol Brigif Andara - Jakarta Selatan

Ini untuk memanfaatan lahan pertanian, perikanan maupun peternakan.

Biasanya sertifikat akan diberikan untuk tanah dengan luas minimal 5 hektar.

3 dari 4 halaman

Dengan ketentuan bahwa luasnya 25 hektar atau lebih memakai investasi modal yang layak sesuai perkembangan zaman.

Jangka waktu yang diberikan paling lama 25 tahun hingga 35 tahun.

Cek Harga : Dijual Tanah Murah luas 57 m2 Dekat Fasilitas Umum - Bantul

Jika masa berlakunya sudah habisa bisa diperpanjang paling lama 25 tahun degan syarat tertentu.

SHGU bisa beralih dan dialihkan kepada pihak lain atau dijaikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggunan.


3. Serifikat Hak Milik (SHM)

SHM adalah tanda bukti bagi pemegang hak milik yang bersifat turun menurun, terkuat, dan berkekuatan penuh yang dapat dimiliki seseorang.

Kendati tidak terikat oleh waktu atau kekangan pihak luar, pemilik SHM harus tetap mengingat bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.

Sertifikat jenis ini tak memiliki batas waktu, tapi dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Selain itu, SHM dapat dijadikan jaminan utang di perbankan dengan dibebani hak tanggungan.

4 dari 4 halaman

Dapatkan box penyimpanan dokumen penting termurah di sini

4. Serifikat Hak Pakai

Sertifikat hak pakai jadi tanda bukti pemegang hak untuk memakai dan mengambil hasil dari tanah yang dikuasai negara tau milik orng lain.

Serti tidak boleh bertentangan dengan jiwa dan ketentuan undang-undang.

Lebih detailnya, tanah yangd apat diberikan adalah tanah negara, tanah hak pengelola dan tanah hak milik.

Penerima hak pakai meliputi WNI, badan hukum, departemen lembaga pemerintah non departemen serta pemerintah daerah.


Kemudian, badan keagamaan dan sosial, WNA yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasional.

Hak pakai diberikan paling lama 25 tahun dan diperpanjang kembali maksimal 25 tahun atau dengan jangka waktu yang tidak dapat ditentukan selama tanah dipergunakan untuk keperluan tertentu.

Ketentuan jangka waktu perpanjangan tersebut hanya diberikan kepada departemen lembaga pemerintah non departemen, pemerintah daerah, badan keagamaan dan sosial, perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasional.

5. Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS)

Berdasarkan PP Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, SHMSRS adalah tanda bukti kepemilikan atas satuan rumah susun di atas tanah hak milik, HGB, HGU, atau hak pakai di atas tanah negara, serta HGB atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan.

Status kepemilikan hanya berupa unit apartemen yang dibeli, sehingga terpisah dengan fasilitas yang berstatus hak bersama, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Sertifikat jenis ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terdiri dari salinan buku tanah dan surat ukur atas hak tanah bersama dan bagian bersama.

Adapun yang mengajukan SHMSRS ialah pelaku pembangunan rumah susun, sehingga sertifikatnya diterbitkan terlebih dahulu atas nama pelaku pembangunan.

Apabila unit rumah susun telah terjual, pelaku pembangunan mengajukan pencatatan peralihan SHMSRS menjadi atas nama pembeli.

Apabila unit rumah susun telah terjual, pelaku pembangunan mengajukan pencatatan peralihan SHMSRS menjadi atas nama pembeli.

Selanjutnya