TRIBUNJUALBELI.COM - Salah satu syarat wajib untuk pengendara kendaraan harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Untuk mendapatkan SIM harus bisa mengemudi, selain itu juga ada batas usia minimal.
Mulai Maret 2022, usia bikin SIM tidak lagi mulai 17 tahun lagi terdapat perubahan.
Cek Harga : Motor Kawasaki Ninja RR 2015 Bekas Surat Lengkap Mesin Normal - Jakarta Barat
Namun, seseorang tetap harus berusia minimal 17 tahun untuk SIM gogolongan tertentu.
Hal tersebut sudah di atur dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2, SIM digolongan menjadi golongan.
Dapatkan helm bogo retro kekinian dengan harga termurah hanya di sini
SIM A untuk pengemudi yang mengemudikan mobil milik sendiri atau kendaraan umum.
SIM B dipakai untuk mengemudikan kendaraan berat lebih dari 3.500 kg.
Sedangkan SIM C untuk pengendara motor.
Cek Harga : Mobil Toyota Avanza 1,5 G Bensin Bekas Surat Lengkap - Jakarta Pusat
Kini SIM C dibagi menjadi tiga yakni, SIM C untuk kapasitas mesin 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500cc, dan SIM CII untuk kapasitas isi silinder di atas 500 cc.
Terakhir SIM D untuk pengemudi kendaraan khusus penyandang disabilitas.
SIM D setara dengan golongan SIM C dan SIM DI setara dengan SIM A.
Tiap golongan SIM di atas punya syarat usia minimal berbeda.
Tertulis pada Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 8 sebagai berikut:
Cek Harga : Mobil Honda CRV 2.0 Manual Facelift 2012 Black Beka Terwat - Surabaya
SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI 17 (tujuh belas) tahun
SIM CI 18 (delapan belas) tahun
SIM CII 19 (sembilan belas) tahun
SIM A umum dan SIM BI 20 (dua puluh)
Dapatkan jas hujan gamis untuk para wanita dengan motif beragam di sini
SIM BII 21 (dua puluh satu) tahun
SIM BI umum 22 (dua puluh dua) tahun
SIM BII umum 23 (dua puluh tiga) tahun

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!