TRIBUNJUALBELI.COM - Presiden Joko Widodo menekan aturan baru tentang pengurusan SIM dan STNK.
Nantinya, semua masyrakat yang membuat dua dokumen tersebut harus terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan.
Kebijakan membuat SIM dan STNK harus terdaftar di BPJS Kesehatan tercantum dalam aturan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Cek Harga : Motor Honda Vario CBS 2010 Bekas Mesin Halus Surat Lengkap - Yogyakarta
Dikutip dari situs Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) (21/2/2022), intruksi ini mengatur tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam aturan yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022 tersebut, ada instruksi khusus yang diberikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dapatkan dompet kulit untuk menyimpan surat kendaraan harga termurah di sini
Dalam perintahnya, Jokowi meminta agar para Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan beberapa regulasi.
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tulis Presiden dalam instruksi tersebut.
Maka dari itu, masyarakat yang kini membuat SIM dan STNK wajib membawa serta kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk melakukan pendaftaran.
Cek Harga : Mobil Toyota Sienta G 1.5 AT 2017 Warna Putih Bekas Full Orisinil - Surabaya
Tak hanya itu saja, Presiden juga meminta kepada para Kepala Polisi untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN.
Artinya, para pemohon mulai sekarang diwajibkan untuk melakukan pembayaran rutin atas BPJS Kesehatan agar bisa mengurus SIM dan STNK.
Kapan aturan tersebut akan diberlakukan di lingkungan Kepolisian?
Penjelasan Korlantas Polri
Terkait adanya Inpres tersebut, Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin mengatakan, sudah ada sosialisasi dari Kepolisian RI terkait Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
Dapatkan dompet untuk menyimpan STNK termurah hanya di sini
Untuk pelayanan STNK, Taslim menyebut saat ini memang belum diterapkan, tetapi proses untuk menuju pemberlakuan aturan tersebut sudah dimulai.
Menurut Taslim, aturan tersebut dalam penerapannya diperlukan setidaknya dua proses yang harus dijalankan, yaitu mengubah regulasi (Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor) dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak kaget.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!