zoom-in lihat foto Jangan Sampai Dapat Sanksi, Begini Aturan Bayar BPHTB dan Cara Menghitungnya
Baik penjual maupun pembeli sama-sama dikenakan BPHTB | shutterstock via Kompas.com

TRIBUNJUALBELI.COM - BPHTB merupakan salah satu jenis biaya provisi atau pajak daerah yang dikenakan ketika seseorang melakukan jual beli rumah.

Bagi yang belum tahu, ada baiknya kalian menyimak seputar cara bayar dan aturan menghitung besaran pajaknya.

Baik kalian penjual maupun pembeli sama-sama dikenakan, jadi jangan sampai salah agar tak mendapat sanksi.

Cek harga Rumah Baru Luas 2 Lantai Lokasi Strategis Luas 300/300 Siap Huni - Sleman

Aturan kebijakan tentang BPHTB ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

Dapatkan pagar minimalis halaman taman rumah murah berkualitas di sini

Berikut bunyi Pasal 1 aturan mengenai BPHTB:

41. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

42. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.

Cek harga Rumah Mewah Konsep Paris Hook Luas 200/252 di Jl Kaliurang KM 9 - Sleman

2 dari 3 halaman

43. Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.

Adapun besaran BPHTB yang wajib dibayarkan yaitu 5 persen dari harga beli dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).


Berikut cara menghitung besaran BPHTB:

Misalnya Anda membeli rumah seharga Rp 750 juta dengan NJOPTKP-nya sebesar Rp 12 juta.

Cara menghitungnya yaitu Rp 750 juta (harga rumah) - Rp 12 juta (NJOPTKP) X 5 persen = Rp 36,9 juta (BPHTB yang harus dibayarkan).

Cek harga Hunian Type 70/66 Area Mutiara Bomar Residence Tenor 19 Tahun - Depok

Meski demikian, besaran NJOPTKP di masing-masing wilayah berbeda-beda, namun dilansir dari djkn.kemenkeu.go.id, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah pasal 87 ayat 4 ditetapkan besaran paling rendah Rp 60 juta untuk setiap wajib pajak.

Kendati demikian, apabila perolehan hak berasal dari waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih memiliki hubungan keluarga sedarah maka NJOPTKP ditetapkan paling rendah senilai Rp 300 juta.

Hiasan dinding wall dekorasi bahan plywood mika lengkap termurah

Besaran pokok pajak BPHTB yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

3 dari 3 halaman

Adapun NPOPTKP merupakan nilai pengurangan NPOP sebelum dikenakan tarif BPHTB.

Kemudian, untuk memenuhi unsur legalitas, proses pemindahtanganan hak atas tanah dan/atau bangunan dibantu oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atau notaris.

Cek harga Rumah Type 60 2KT 2KM SHM IMB Bisa KPR DP 0% Proses Cepat Dan Mudah - Jakarta Selatan

Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam memperoleh hak tersebut secara legal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan Pasal 92 UU Pajak dan Retribusi Daerah:

1. Setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/notaris dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan.


2. Kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara dan kepala yang membidangi pertanahan juga hanya dapat menandatangani risalah lelang perolehan hak tersebut setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.

3. Pembuatan akta atau risalah lelang akan dilaporkan kepada kepada kepala daerah paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya. Adapun risalah lelang adalah kutipan risalah lelang yang ditandatangani oleh kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara.

Temukan beragam pilihan properti di berbagai daerah dengan harga terbaik di Tribunjualbeli.com.

Selanjutnya