TRIBUNJUALBELI.COM - Penduduk Indonesia semakin banyak yang berminat untuk melakukan pembelian rumah secara KPR.
Bisa dikatakan jika semua pihak kini memudahkan konsumen untuk bisa memiliki sebuah hunian.
Seperti dari banyaknya pengembang yang menyediakan pilihan pembiayaan KPR dan tentu kemudahan lain dari berbagai pihak yang berkaitan dalam peraturan KPR itu sendiri.
Skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) memang merupakan salah satu opsi pembelian rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
BACA JUGA: Dijual Homestay 2 Lantai Ekslusif Tenang dan Asri 6KT di Dadapan - Banyuwangi
BACA JUGA: Dijual Rumah Mewah 2 Lantai 4KT3KM Strategis Pusat Kota Siap Huni di Umbulharjo - Jogja
Namun sebelum Anda hendak mengajukan KPR FLPP, baiknya ketahui beberapa persyaratan dan cara mengurusnya sesuai ketentuan terbaru 2022.
Mengingat penyaluran dana FLPP mulai 2022 sudah beralih ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dari sebelumnya Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP).
Komisioner BP Tapera Adi Setianto menargetkan 200.000 unit rumah subsidi KPR FLPP untuk disalurkan di tahun 2022 dengan nilai Rp 23 triliun yang terdiri dari Rp 19,1 triliun dana DIPA (alokasi APBN 2022) dan Rp 3,9 triliun dari pengembalian pokok.
"Kami harapkan penyerapan dan jangkauan bagi calon debitur dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk melayani kebutuhan perumahan bagi MBR," ujarnya dalam siaran pers pada 6 Januari 2022.
Landasan peraturan-peraturan yang mendukung penyaluran FLPP sudah tersedia dan resmi diundangkan pada 31 Desember 2021.
Yakni Peraturan Menteri PUPR No 35 Tahun 2021 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, serta Peraturan BP Tapera No 9 tahun 2021 tentang Pembiayaan Kepemilikan Rumah Melalui FLPP.
Lantas, apa saja persyaratan dan cara mengurus KPR FLPP terbaru 2022? Berikut ulasannya melansir dari Kompas.com.
Syarat Penerima KPR FLPP
Mengutip Peraturan BP Tapera No 9/2021, pada Pasal 13 menyebutkan bahwa kelompok sasaran KPR FLPP merupakan MBR yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
-Berkewarganegaraan Indonesia
-Tercatat sebagai penduduk di satu daerah kabupaten/kota '-Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya (*)'
BACA JUGA: Dijual Tanah Hoek Luas 1.295 m2 Murah Strategis Mampang Prapatan - Jakarta Selatan
BACA JUGA: Dijual Rumah Baru Luas 55/75 Ready 1 Unit Legalitas Lengkap - Depok
-Orang perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri
-Tidak memiliki rumah (*)
-Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan paling tinggi sebesar Rp 8 juta per bulan, merujuk Keputusan Menteri PUPR No 242/KPTS/M/2020.
Akan tetapi, ketentuan yang bertanda bintang dikecualikan untuk PNS, anggota TNI, atau anggota Kepolisian yang pindah domisili karena kepentingan dinas dan dibuktikan dengan surat penempatan terakhir.
Hal ini pun hanya berlaku satu kali saja. Selain itu, untuk MBR berpenghasilan tidak tetap yang bekerja di sektor informal dapat melakukan pembayaran angsuran kepada bank penyalur dana FLPP secara harian atau mingguan atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bank penyalur.
Cara Mengurus Pengajuan KPR FLPP
Merujuk Pasal 26, bagi Anda yang telah memenuhi syarat sebagai kelompok sasaran bisa mengajukan permohonan KPR Sejahtera kepada bank penyalur dana FLPP. Tentunya dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Surat pemesanan rumah dari Pengembang yang paling sedikit memuat harga jual rumah dan alamat rumah Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau resi kartu tanda penduduk elektronik
-Fotokopi kartu keluarga
-Fotokopi akta nikah atau akta perkawinan bagi yang berstatus kawin
-Fotokopi nomor pokok wajib pajak
-Fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi
-Surat pernyataan pemohon
-Slip gaji yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi pemohon yang berpenghasilan tetap, atau surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh kepala desa/lurah bagi yang tidak berpenghasilan tetap.
Adapun surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi berlaku pula bagi pemohon yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak dan memiliki nomor pokok wajib pajak lebih dari satu tahun.
Namun, untuk pemohon memiliki nomor pokok wajib pajak kurang dari satu tahun harus menyerahkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi pada tahun berikutnya kepada bank penyalur dana FLPP.
Sementara itu, terkait surat pernyataan pemohon, harus bermeterai dan ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja, kepala desa, dan/atau lurah yang isinya menyatakan sebagai berikut:
-Mempunyai penghasilan tidak melebihi ketentuan batas penghasilan kelompok sasaran
-Tidak memiliki rumah
-Menghuni rumah umum tapak atau satuan rumah susun (sarusun) umum sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu paling lambat satu tahun setelah serah terima rumah yang dibuktikan dengan berita acara serah terima
-Menghuni sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu paling singkat lima tahun untuk rumah umum tapak atau 20 tahun untuk sarusun umum
-Tidak menyewakan dan/atau mengalihkan hak kepemilikan rumah umum tapak atau sarusun umum. Kecuali pewarisan, telah menghuni rumah umum tapak melebihi lima tahun, dan perikatan kepemilikan melampaui 20 tahun untuk sarusun umum
-Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah terkait kredit/pembiayaan kepemilikan rumah dan kredit/pembiayaan rumah swadaya
-Bertanggung jawab atas kebenaran formal dan materiil dokumen persyaratan yang disampaikan kepada bank penyalur dana FLPP
-Bersedia mengembalikan dana kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang telah diperoleh melalui bank penyalur dana FLPP dalam hal salah satu pernyataan terbukti tidak benar.
Temukan beragam pilihan properti di berbagai daerah dengan harga terbaik di Tribunjualbeli.com.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!