TRIBUNJUALBELI.COM - Saat menyewakan rumah, Anda memang mendapatkan keuntungan dari harga sewa.
Namun, selain keuntungan, Anda perlu memperhatikan perjanjian sewa menyewa agar terlindungi secara hukum.
Menurut Cyntia P. Dewantoro, SH (konsultan hukum properti), praktik sewa menyewa rumah, sebenarnya telah diatur oleh pemerintah, lewat Peraturan Pemerintah no. 44/1994 tentang Penghunian Rumah oleh Bukan Pemilik.
Cek rumah Disewakan Rumah Full Furnished Lokasi Strategis Lingkungan Asri - Bantul
Peraturan ini akan memberikan jaminan perlindungan hukum, baik bagi pemilik maupun penyewa.
Di dalam PP no. 44/1994 itu disebutkan bahwa penghunian rumah oleh bukan pemilik dengan cara sewa menyewa hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik.
Persetujuan ini dapat dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis.
Cek rumah Disewakan/Kerjasama Tanah 5000 m Pinggir Jalan Dekat Bendungan Bili-Bili - Gowa
Ada 3 klausul yang patut diperjanjikan di dalam perjanjian sewa menyewa, yaitu klausul hak dan kewajiban, klausul jangka waktu sewa, dan klausul besarnya harga sewa.
Klausul Hak dan Kewajibannya
Dalam klausul ini, masing-masing pihak harus mengerti dan melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya dan mendapatkan apa yang sudah menjadi haknya.
Sebagai pemilik rumah, Anda berhak menerima uang sewa dari penyewa.
Anda juga menyerahkan rumah dalam keadaan baik sesuai kondisi yang tercantum di dalam perjanjian.
Editor: Andra Kusuma Sumber: blog.tribunjualbeli.com