TRIBUNJUALBELI.COM - Jual beli tanah di Indonesia tidak bisa sembarangan dipindah tangankan begitu saja.
Ada beberapa hal yang harus diketahui sebelum menjual dan membeli tanah.
Contohnya mengenai status kepemilikan tanah dan status fungsi lahan.
Cek harga Disewakan/Kerjasama Tanah 5000 m Pinggir Jalan Dekat Bendungan Bili-Bili - Gowa
Berkaitan dengan status fungsi lahan, di Indonesia dibedakan menjadi dua yaitu tanah basah dan tanah kering.
Dalam persoalan jual tanah, kedua istilah tersebut pasti sangat kentara disebutkan oleh calon pembeli.
Selain itu, kedua istilah tersebut lebih erat berkaitan dengan aspek hukum.
Cek harga Dijual Tanah Datar Luas 97m Lebar 8m di Kadipiro - Solo
Kedua sebutan tanah tersebut tidak berkaitan dengan pengelolaan tanah yang sedang diolah oleh pemilik tanah.
Hanya saja, tanah kering sudah selayaknya harus berada pada kondisi kering.
Contoh tanah kering yaitu: tegalan, kebun, lahan pemukiman.
Demikian juga dengan tanah basah.
Contoh tanah basah antara lain: sawah, rawa-rawa, kolam tanah, sempadan sungai, daerah tangkapan air.
Jual tanah yang berstatus tanah basah dan tanah kering memiliki perbedaan harga jual yang lebar.
Harga jual tanah kering lebih tinggi dibandingkan harga jual tanah basah.
Cek harga Dijual Rumah 2 Lantai Bonus Ruang Usaha.Jl Damai depan PIKALI Luas Tanah 440m² - Sleman
Besaran pajak yang dikenakan pada tanah kering lebih tinggi dibandingakan pada tanah basah pada luasan dan lokasi yang sama.
Dilansir dari sipp.menpan.co.id, bagi kalian yang mempunyai tanah basah dan berencana untuk merubah sertifikat menjadi tanah kering mungkin bisa menyimak cara ini.
Sertifikat Izin Perubahan Tanah Basah Menjadi Tanah Kering (alih Fungsi Lahan Beririgasi).
Cek harga Dijual Tanah Kebun Durian Kemuning Ngargoyoso - Karanganyar
Persyaratan
1. Gambar Situasi dan Lokasi (Rangkap 3)
2. Daftar Isian (Rangkap 3)
3. Surat pernyataan (Rangkap 3)
4. Bukti Kepemilikan Tanah/ Penguasaan Lahan dilegalisir pejabat berwenang
5. Foto Copy KTP (Rangkap 3)
6. Foto Copy Izin lokasi untuk lahan > 1 Ha (rangkap3)
7. Foto Lokasi (Rangkap 3)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1) Pemohon menyerahkan berkas lengkap;
2) Customer service menerima berkas permohonan dan memberikan tanda terima;
3) Bidang memproses permohonan izin;
4) Pemohon menerima sertifikat izin jadi.
Waktu Penyelesaian 14 Hari kerja hari sabtu dan minggu tidak dihitung.
Perlu diingat, biayanya gratis ya. (*)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!