TRIBUNJUALBELI.COM - Alokasi anggaran untuk dana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) tahun 2022 resmi disetujui Presiden Jokowi.
Hal itu disampaikan Menteri Perekonomian Airlangga Hartato dalam Keterangan Pers Menteri terkait Hasil Rapat Terbatas Evaluasi PPK, Minggu (16/1/2022).
Anggaran yang terbagi atas tiga bidang yakni bidang kesehatan, perlindungan sosial dan fasilitas fiskal untuk beberapa sektor.
Airlangga menjelaskan Presiden menyetujui beberapa program terkait pemulihan ekonomi nasional (PEN) dengan angaran sebesar Rp 451 triliun.
BACA JUGA: Dijual Rumah DP 0 Banyak Bonus Cukup 5 Juta all in Tipe 51/72 Lokasi Strategis - Bogor
BACA JUGA: Dijual Rumah Bagus Tipe 250 3KT 3KM SHM Full Furnished Cluster Aralia Kota Harapan Indah - Bekasi
“Yang disetujui Presiden adalah inisiatif fiskal properti atau PPN DTP akan diperpanjang sampai bulan Juni 2022,” ujar Airlangga.
Namun tidak semua jenis properti di pasaran mendapatkan diskon PPN dari pemerintah.
Maksimal harga hunian yang mendapatkan insentif PPN DTP adalah Rp 5 miliar.
Untuk rumah susun dan rumah tapak seharga maksimal Rp 2 miliar, akan diberikan fasilitas PPN DTP sebesar 50 persen.
Sedangkan untuk rumah susun dan rumah tapak dengan kisaran harga Rp 2 miliar-Rp 5 miliar, pembelinya akan mendapatkan fasilitas PPN DTP sebesar 25 persen.
“PPN DTP ini akan diperhitungkan sejak awal kontrak dan diharapkan pembangunan rumah dapat diselesaikan dalam kurun waktu 9 bulan,” tambah Airlangga.
Namun, dalam kesempatan tersebut Airlangga tidak merinci berapa besar dana yang dialokasikan pemerintah untuk insentif PPN DTP sektor properti tahun ini.
Seperti diketahui, pemerintah memberikan PPN DTP atau insentif PPN untuk mendorong masyarakat membeli rumah sendiri.
BACA JUGA: Dijual Rumah Cluster Eklusif Gaya Eropa Mewah di Kemang - Jakarta Selatan
Kebijakan insentif PPN DTP telah diberikan pemerintah sejak tahun 2021.
Namun di tahun 2022 besar diskon PPN yang diberikan jumlahnya lebih kecil. Pada tahun 2021, untuk rumah seharga maksimal mendapatkan diskon PPN 100 persen.
Sementara rumah dengan kisaran harga Rp 2 miliar-Rp 5 miliar mendapatkan diskon PPN DTP hingga 50 persen. (Masya Famely Ruhulessin)
Temukan beragam pilihan properti di berbagai daerah dengan harga terbaik di Tribunjualbeli.com.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!