zoom-in lihat foto Begini Cara Mudah Perpanjang SIM Secara Online, Cek Tarifnya Mulai Rp 30 Ribuan
Perpanjang SIM lewat aplikasi Korlantas Polri

TRIBUNJUALBELI.COM - Kini perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu ribet, cukup lewat aplikasi saja.

Hal ini mempermudah masyarakat yang tidak punya waktu banyak untuk mengantre perpanjang SIM.

Aplikasi resmi dari Korlantas Polri ini diluncurkan pada tahun 2021 lalu.

Adapun aplikasi tersebut untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat mendapatkan layanan di Korlantas, salah satunya perpanjang SIM secara online.

Ketimbang penasaran cara pakainya, yuk disimak di halaman selanjutnya.

BACA JUGA : Motor Honda Vario 125 CBS 2014 Putih Bekas Mesin Halus - Semarang

BACA JUGA : Mobil Honda Jazz Manual 2008 Bekas Pajak Hidup Body Mulus - Badung

Sebelumnya jangan lupa siapkan beberapa berkas, seperti KTP, SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan background biru.

Kemudian, bisa lanjut memakai aplikasi Digital Korlantas Polri, dengan cara:

- Download aplikasi 'Digital Korlantas Polri' di Play Store atau App Store

2 dari 4 halaman

-Masukkan nomor handphone Anda, kemudian masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan verifikasi data

- Buat PIN untuk keamanan


- Pilih menu 'lengkapi data' lalu isi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat e-mail

- Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto Pada halaman utama, pilih menu 'SIM', lalu klik 'Perpanjangan SIM'.

Lanjutkan dengan memilih jenis SIM Kemudian, akan muncul beberapa syarat untuk melanjutkan proses.

- Masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, dan tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan background biru tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala seperti topi/peci, dan tidak menggunakan baju berwarna hijau

- Isi data untuk keperluan SIM seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan lainnya

BACA JUGA : Motor Honda ADV ABS 150 Tahun 2019 Bekas Terawat Surat Lengkap - Jakarta Timur

BACA JUGA : Mobil Jeep Rubicon Wrangler CRD Diesel 2013 AT Bekas Pajak Tertib Interior Istimewa - Semarang

- Setelah itu Anda masuk ke halaman hasil pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi

3 dari 4 halaman

- Akses laman https://erikkes.id/ untuk melakukan tes kesehatan Unduh aplikasi http://app.eppsi.id/ untuk melakukan pemeriksaan psikologi.

- Situs tersebut hanya bisa diakses lewat mobile.

Setelah melakukan kedua tes tersebut, hasil pemeriksaan akan otomatis masuk ke aplikasi dan tercentang otomatis.

Setelah hasil tes kesehatan dan psikologi tercentang, nantinya akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu memilih lokasi Satpas sebagai lokasi penerbitan SIM.


Selanjutnya dapat memilih Satpas yang mudah dijangkau.

Setelah memilih Satpas, lanjutkan ke proses pembayaran seperti langkah berikut:

Masuk ke menu rekening pengembalian dan isi rekening Anda.

Rekening pengembalian berguna jika pengajuan SIM yang Anda lakukan gagal sehingga dana dapat dikembalikan secara langsung melalui rekening tersebut.

- Masuk ke menu pengambilan. Pengguna dapat memilih untuk pengambilan sendiri langsung ke kantor Satpas, dikirim melalui kurir, atau diwakilkan oleh orang lain dengan syarat menggunakan surat kuasa

Setelah itu masuk ke menu pembayaran. Pengguna akan diarahkan untuk membayar melalui BNI Virtual Account.

4 dari 4 halaman

- Setelah berhasil, tunggu kurang lebih 3 hari kerja sampai SIM selesai dibuat. Anda juga dapat memantau perkembangan SIM Anda di menu transaksi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, berikut daftar biaya perpanjang SIM:

Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000

Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000


Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000

Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000

Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000

Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000

Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000

Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000

Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000

Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, dan jasa pengiriman jika memilih untuk dikirim langsung ke rumah.

Artikel ini telah tayang di Motorplus dengan judul "Wuih Perpanjang SIM Online Gampang Banget, Siapkan HP dan Berkas Ini Simak Caranya"

Selanjutnya