zoom-in lihat foto Kabar Gembira, Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Maret 2022
Pajak kendaraan yang kena diskon akibat pandemi

TRIBUNJUALBELI.COM - Pemerintah berikan pemutihan dan diskon pajak untuk kendaraan bermontor diperpanjang sampai Maret 2022.

Hal ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat saat pandemi Covid-19.

Adanya pemutihan pajak, masyarakat hanya tingal membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda dan sanksi keterlambatan.

Padahal seharusnya pemutihan pajak kendaraan berlangsung sampai akhir tahun 2021 ini.

Pemutihan pajak kendaraan diperpanjang oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

BACA JUGA : Motor Honda Vario 125CC 2019 Bekas Pajak Hidup Surat Lengkap Nego - Samarinda

BACA JUGA : Mobil Honda Brio E 2018 AT Yellow Bekas Surat Lengkap Unit Terawat Nego - Bandung

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi memperpanjang masa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta pembebasan bea balik nama kendaran bermotor.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor itu berlaku sampai tanggal 15 Maret 2022.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor yang ditandatangani gubernur pada 15 Desember 2021.

2 dari 3 halaman

"Perpanjangan jangka waktu penghapusan sanksi adminstratif adalah karena masih tingginya antusiasme wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak yang telah lewat jatuh temponya," ungkap Gubernur Mahyeldi dikutip dari TribunPadang, Kamis (16/12/2021).

Selain itu menurut gubernur alasan perpanjangan tersebut karena masih banyaknya masyarakat yang ingin melakukan pemindahan kepemilikan kendaraan.


Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB ini diselenggarakan pada semua tempat pelayanan Samsat.

Sebelumnya, Pemprov Sumbar menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor mulai 15 Oktober-15 Desember 2021.

Pemilik kendaraan bermotor diminta segera membayar pajak kendaraan pada waktu tersebut.

BACA JUGA : Motor Kawasaki Ninja 250 Fi 2016 Hijau SE Second Pajak Hidup Surat Lengkap Nego - Medan

BACA JUGA : Mobil Nissan Elgrand Highway Star 2.5 2014 Bekas Terawat Pajak On - Jakarta Barat

"Betul, itu dalam rangka memberikan insentif kepada masyarakat kaitan dengan relaksasi karena Pandemi Covid-19," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Zaenuddin.

Ia berharap masyarakat Sumbar berbondong-bondong memanfaatkan fasilitas ini.

"Mumpung gratis, imbauan kami masyarakat berbondong-bondong untuk datang ke 18 Samsat di Sumbar," tutup Zaenuddin.

3 dari 3 halaman

Artikel ini telah tayang di Motorplus dengan judul "Enak Banget, Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai Maret 2022"

Selanjutnya